Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebagai saksi, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tahun anggaran 2019–2022.
Pantauan suarasurabaya.net, Khofifah baru tiba pukul 13.30 WIB, Kamis (12/2/2026), disambut puluhan orang sambil melantunkan selawat di depan gerbang pintu masuk PN Tipikor Surabaya.
Begitu turun dari mobil, Khofifah langsung menuju ruang Cakra PN Tipikor dengan didampingi Adi Sarono Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim.
Setelah saksi dan terdakwa sudah masuk ruang sidang, Ferdinandus Majelis Hakim langsung membuka sidang dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK untuk memanggil Khofifah duduk di kursi persidangan.
Saat berita ini ditayangkan, persidangan masih berlangsung. Khofifah ditanya oleh JPU KPK seputar proses penganggaran dana hibah.
Selain itu persidangan siang ini sekaligus untuk mengklarifikasi terkait BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim yang menyebut dana hibah mengalir ke sejumlah orang termasuk Khofifah sebesar 30 persen dari total Rp120 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang persidangan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur sebagai saksi, yang seharusnya, Kamis (5/2/2026) pekan lalu, menjadi Kamis (12/2/2026) hari ini, di PN Tipikor Surabaya.
Dame Maria Silaban JPU KPK menjelaskan jadwal agenda persidangan ulang tersebut berdasarkan surat penundaan yang disampaikan Khofifah pekan lalu.
Gubernur Jatim itu mengaku berhalangan hadir dalam sidang karena ada sejumlah agenda. Meliputi pertemuan dengan MPR RI, rapat paripurna bersama DPRD Jatim hingga persiapan menyambut kunjungan Prabowo Subianto Presiden RI.
“Disampaikan oleh Tim Biro Hukum bahwa beliau (Khofifah) berhalangan hadir karena ada sejumlah agenda yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” ujar Dame saat ditemui usai menggelar sidang korupsi hibah Jatim, Kamis (5/2/2026) malam.(wld/bil/ham)




