jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana rasuah penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat pada Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kedelapan saksi terdiri dari pihak vendor dan koordinator lapangan di sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
BACA JUGA: KPK Periksa Totok Setiyo hingga Rusbandi di Kasus Proyek Perkeretaapian Jatim
Mereka adalah Agustian Jaya, Inventory Quality Management PT DNR Cabang Kota Makassar; Fedy Juanda, PIC PT Lestari Jaya Raya penyaluran bansos 2020 Sulawesi Selatan; Kamaruddin, Checker DNR Cabang Makassar; Rian, PIC Lapangan Vendor Truk PT Lestari Jaya Raya Sulawesi Selatan; serta Basri, Fitrah Ayundani Safitri, Sri Marlina, dan Nabahan yang masing-masing merupakan koordinator kabupaten/kota Barru, Bulukumba, Maros, dan Makassar.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulawesi Selatan, Kamis," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (12/2).
BACA JUGA: Ferry Sephta Indrianto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Proyek Perkeretaapian
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi bansos di Kementerian Sosial yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dan dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk serta PT Dosni Roha Logistik. Dua tersangka yang telah diumumkan adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, dan Edi Suharto, mantan Staf Ahli Menteri Sosial.
Dalam konstruksi perkara, PT DNR Logistik disebut tidak memiliki kemampuan teknis namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana distribusi bansos beras tahun 2020 dengan melibatkan enam vendor di 15 provinsi. Indeks harga penyaluran diduga direkayasa dengan menetapkan tarif Rp1.500 per kilogram tanpa kajian profesional. Akibatnya, perusahaan memperoleh kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras kepada lebih dari lima juta keluarga penerima.
BACA JUGA: Tanggapi OTT KPK di PN Depok, Profesor Andi Asrun: MA Perlu Menata Ulang Mekanisme Eksekusi Lahan Sengketa
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp220 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp108 miliar disebut dinikmati oleh PT Dosni Roha Group . Penyidik juga terus menelusuri aliran dana lainnya dan telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri sejak Agustus 2025. (tan/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa 7 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras PKH Jawa Timur di Sulut
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




