JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau biasa disebut RRT menghadirkan tiga ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis (12/2/2026).
Tiga ahli yang dihadirkan itu antara lain mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan budayawan Ahmad Sobari.
Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, berharap keterangan yang disampaikan ketiga ahli kepada penyidik Polda Metro Jaya dapat memperkuat posisi kliennya yang dinilai sebagai pihak yang dikriminalisasi.
Baca Juga: Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi Bentuk Kriminalisasi
"Mudah-mudahan apa yang disampaikan mereka itu memperkuat posisi RRT sebagai pihak yang kami katakan sejak awal, dikriminalisasi dalam kasus ini," ucap Refly pada Kamis.
Ia pun menuturkan, pihaknya menilai perkara yang menjerat kliennya tersebut tidak layak diproses, mengingat masuk dalam wilayah akaedemik, di mana kebebasan warga negara untuk menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
"Apalagi dilakukan secara ilmiah akademis, melalui sebuah penelitian yang kemudian berbentuk buku salah satunya adalah Jokowi's White Paper," ujarnya.
Sebab itu, ia pun berharap penyidikan kasus ijazah Jokowi tersebut dapat dihentikan oleh Polda Metro Jaya, dan ketiga kliennya bisa bebas dari status tersangka.
"Mudah-mudahan kasus ini tidak berlanjut, mereka bisa dilepaskan dari segala penersangkaan," tutur Refly.
"Tapi tanggung jawab moral kita untuk membuktikan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu, itu tetap harus dilakukan sebagai wujud tanggung jawab negeri ini."
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo cs
- kuasa hukum roy suryo cs
- refly harun
- 3 ahli
- kasus ijazah jokowi
- tersangka kasus ijazah jokowi





