Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) berharap revisi undang-undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji bisa mempertegas penguatan hubungan hierarkis antara Kemenhaj dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebab, Menteri Haji merupakan pemberi mandat. Sedangkan BPKH adalah pelaksana mandat yang wajib bertanggung jawab kepada Menteri Haji.
"Jadi pada prinsipnya, kalau tidak ada mandat undang-undang, menteri itu bisa menitipkan uang kelola haji itu ke fund manager mana pun. Kalau tidak ada mandat undang-undang harus titipnya ke BPKH, maka kami sebagai pemegang mandat itu, pemegang uang ini, itu bisa milih fund manager mana yang kompeten, yang bagus, yang memberikan kebermanfaatan, yang memberikan keuntungan buat jemaah," kata Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak saat rapat bersama Baleg DPR di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Dukung Pemisahan Fungsi Keuangan Haji, KPK: Perkuat Transparansi
Namun, Dahnil mengatakan karena regulasi mengatur pengelolaan dana haji wajib melalui BPKH, maka pilihan tersebut menjadi tunggal. Dalam posisi itu, kata dia, ada tuntutan kuat agar pengelolaan dana benar-benar memberikan manfaat dan keuntungan bagi jemaah.
Dahnil pun menginginkan agar BPKH bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Haji dan Umrah, seperti pengaturan dalam undang-undang sebelumnya. Artinya, pembinaan dan koordinasi dilakukan secara penuh melalui menteri sebagai pemegang mandat."Maka menteri itu adalah pemberi mandat, pengelola keuangan adalah pelaksana mandat atau bertanggung jawab penuh terhadap menteri dalam konteks ini. Menteri bertanggung jawab penuh terhadap auditor dana tersebut," ujarnya.
Baca juga: Kemenhaj Kaji Keberangkatan Jamaah Umrah dari Asrama Haji
"Usulan perubahan norma yang ingin kami sampaikan dalam konteks hierarkis kelembagaan itu, BPKH bertanggung jawab seperti undang-undang sebelumnya terhadap Presiden melalui Menteri, artinya pembinaan penuh dan koordinasi sepenuhnya, dan kita bicara berbagai kebijakan pengelolaan keuangan, BPKH itu wajib menyampaikannya pada pemegang mandat," tutur dia melanjutkan.
Selain itu, dia meminta BPKH menyampaikan laporan secara berkala maupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Dia mengatakan setiap kebijakan strategis terkait pengelolaan keuangan haji harus dikomunikasikan kepada menteri.
"BPKH wajib menyampaikan laporan kepada Menteri secara berkala, itu tadi yang saya jelaskan sejak awal, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," jelasnya.
Original Article




