Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan fokus melakukan pemeriksaan kinerja untuk mendorong kinerja sekaligus peningkatan tata kelola (governance) di Badan Usaha Milik Negara alias BUMN.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo dalam sebuah rapat yang dihadiri oleh CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani hingga Kepala BP BUMN Dony Oskaria.
Lembaga auditor negara itu menekankan bahwa mereka perlu meningkatkan intensitas pemeriksaan kinerja supaya berbagai persoalan BUMN bisa terungkap secara mendalam dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif.
Meski demikian, BPK juga menyoroti pentingnya keselarasan key performance indicator (KPI) BUMN dengan Asta Cita serta arah pembangunan strategis pemerintah, sebagai landasan dalam mendorong peningkatan kinerja BUMN yang berkelanjutan.
Keselarasan KPI tersebut, lanjut BPK, dinilai krusial agar seluruh program dan kegiatan BUMN tidak hanya berorientasi pada capaian finansial, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional.
"BPK berupaya mengnyinergikan berbagai inisiatif yang telah dilakukan Danantara Indonesia dengan fungsi dan kewenangan BPK, sehingga tujuan bersama dapat tercapai secara optimal," ujar Slamet dilansir dari keterangan resmi yang dikutip, Sabtu (14/2/2026).
Baca Juga
- Jurus Bos Danantara Gaspol Kejar ROA 7% Usai Prabowo Beri Jempol
- Merger Manajer Investasi Himbara, Bank Mandiri Siap Ikuti Arahan Danantara
- Danantara Geber Merger BUMN Pelat Merah, COO Dony Optimistis Kapitalisasi Saham Meningkat
Untuk mencapai tujuan tersebut, pemeriksaan BPK dilakukan dengan metode pengumpulan data dan informasi, analisis data yang bersumber dari entitas yang diperiksa, data publik, konfirmasi silang antar unit kerja di BPK yang diolah melalui sistem Artificial Intelligence for Data Analytics (AIDA), serta pengelolaan berita media terkait BUMN yang disajikan secara harian untuk mengidentifikasi isu-isu strategis.
Adapun BPK terus berkomitmen mewujudkan BPK yang bermartabat dan bermanfaat melalui pemeriksaan yang berkualitas, independen, dan memberikan nilai tambah bagi pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara.
"BPK telah menyelaraskan kebijakan dan rencana kerja pemeriksaan dengan program prioritas nasional melalui penerapan integrated risk-based audit framework yang mencakup fungsi oversight, insight, dan foresight. Pendekatan ini diperkuat dengan penguatan perencanaan pemeriksaan berbasis risiko melalui pengumpulan dan analisis data yang komprehensif."
Kewenangan Audit BUMNAdapun pemerintah dan DPR telah menetapkan Undang-undang No.16/2025 tentang BUMN. UU itu mengembalikan status organ, pegawai, dewan direksi dan komisaris BUMN ke dalam rumpun penyelenggara negara.
Selain itu, UU hasil amandemen terbaru juga memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap BUMN.
"BPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kepada BUMN sesuai peraturan yang berlaku," ujar Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di DPR, Jumat (26/9/2025).
Seperti diketahui, DPR dan pemerintah telah menyepakati amandemen keempat Undang-undang BUMN. Pembahasan ini super kilat karena baru diusulkan pada tanggal 23 September 2025 dan telah diambil keputusan tingkat pertama pada hari ini, 26 September 2025.
Ada sejumlah poin yang akan dibahas di dalam perubahan UU yang hanya bertahan kurang dari setahun dalam proses revisi sebelumnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas selaku wakil pemerintah menyampaikan bahwa salah satu poin dalam RUU tersebut adalah penegasan mengenai status organ dan pegawai, direksi, dewan komisaris BUMN, sebagai penyelenggara negara.
"Organ, pegawai, dewan direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara," ujar Supratman di DPR.
Sebelumnya dalam amandemen ketiga UU BUMN, keuangan BUMN bukanlah keuangan negara yang itu artinya kalau terjadi kerugian atau keuntungan bukanlah kerugian maupun kerugian negara.
Tidak hanya itu, dalam rapat-rapat kemarin, ada juga poin yang mempertegas mengenai perubahan nama kementerian BUMN dengan adanya pembahasan bahwa mengenai substansi 'urusan pemerintahan diselenggarakan oleh lembaga setingkat kementerian.'
Ihwal tentang rencana pengembalian pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara sejatinya pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Pada awal pekan ini, politikus Gerindra tersebut menyampaikan sejumlah substansi penting dalam pembahasan UU.
"Banyak polemik mengenai pejabat BUMN bukan penyelenggara negara, nah itu sedang dibahas, kemungkinan itu akan dikembalikan lagi seperti semula," ujar Dasco.
Dasco juga menegaskan alasan perubahan nama BUMN menjadi badan penyelenggara. Menurutnya hal itu dilakukan karena sebagian perannya sudah digantikan oleh Danantara.
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan."





