Korupsi Dana ATM Rp1,8 Miliar, Dua Pegawai Bank di Sangihe Ditahan

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Rian Korengkeng

TVRINews, Sulut

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara menahan dua karyawan Bank SulutGo Cabang Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana kas dan kaset ATM senilai Rp1,8 miliar.

Kedua tersangka berinisial FN dan DB. Keduanya merupakan teller di Bank SulutGo Cabang Tahuna. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kas sepanjang 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelapan dana kas serta pemberian fiktif. Dana tersebut kemudian diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi", ujar Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, dikutip Minggu, 15 Februari 2026.

Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Meski tidak merugikan nasabah, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pembiara Parkir Liar, Cuan Mengalir ke Ormas bukan Daerah
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jabatan Berakhir Mei, Pemkot Makassar Siapkan Seleksi Komisioner Baznas Baru, Pansel Segera Bekerja
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Harmoni Ramadhan: Golden Tulip Essential Makassar Tawarkan Paket Bukber dan Menginap Spesial
• 21 jam laluterkini.id
thumb
Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Peredaran Narkoba, Diduga Terima Rp1 Miliar
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Amphuri Bicara Opsi Umrah via Asrama Haji
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.