Penulis: Rian Korengkeng
TVRINews, Sulut
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara menahan dua karyawan Bank SulutGo Cabang Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana kas dan kaset ATM senilai Rp1,8 miliar.
Kedua tersangka berinisial FN dan DB. Keduanya merupakan teller di Bank SulutGo Cabang Tahuna. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kas sepanjang 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, menjelaskan modus yang digunakan para tersangka.
"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelapan dana kas serta pemberian fiktif. Dana tersebut kemudian diambil dan digunakan untuk kepentingan pribadi", ujar Kombes Pol. FX Winardi Prabowo, dikutip Minggu, 15 Februari 2026.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. Meski tidak merugikan nasabah, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Editor: Redaktur TVRINews




