Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menegaskan penguatan keamanan penerbangan perintis di Papua, menyusul insiden penembakan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation pada rute Tanah Merah (TMH) – Danawage/Koroway Batu (DNW) pada 11 Februari 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menekankan bahwa penerbangan perintis sangat vital bagi masyarakat Papua untuk akses kesehatan, pendidikan, distribusi logistik, dan mobilitas dasar.
“Keamanan penerbangan perintis sangat krusial dan harus dijaga,” kata Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima TVRINews.com, Senin, 16 Februari 2026.
Menyikapi insiden tersebut, Ditjen Hubud menegaskan beberapa kebijakan, meliputi:
1. Operator yang menghentikan penerbangan karena alasan keamanan tidak akan dikenai sanksi;
2. Penerbangan tetap dapat dilaksanakan jika kondisi keamanan bandara tujuan terpenuhi;
3. Operator memiliki kewenangan penuh menilai keamanan dan memutuskan operasional demi keselamatan.
Selain itu, Ditjen Hubud telah menghentikan sementara operasional di 11 bandara dan lapangan terbang rawan keamanan hingga waktu yang belum ditentukan, yakni: Satpel Koroway Batu, Bandara Bomakia, Satpel Yaniruma, Satpel Manggelum, Lapter Kapiraya, Lapter Iwur, Lapter Faowi, Lapter Dagai, Lapter Aboy, Lapter Teraplu, dan Lapter Beoga.
“Operasional akan dibuka kembali setelah mendapat pengamanan dari aparat TNI/Polri dan kondisi keamanan dinyatakan kondusif serta memenuhi standar keselamatan penerbangan,” ujar Lukman.
Sementara itu, terdapat lima bandara dengan situasi rawan terkendali namun mendapat pengamanan TNI/Polri, sehingga penerbangan tetap dapat berjalan dengan pengawasan, antara lain: Bandara Kiwirok, Bandara Moanamani, Satpel Sinak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, dan Bandara Illu.
Langkah strategis Ditjen Hubud pasca penembakan meliputi:
1. Penyampaian surat resmi kepada TNI/Polri untuk peningkatan pengamanan wilayah;
2. Instruksi kepada Koordinator Wilayah penerbangan perintis agar melakukan koordinasi intensif dengan aparat keamanan;
3. Integrasi isu keamanan dalam safety assessment tahunan di Papua;
4. Review klausul kontrak angkutan udara perintis, termasuk penguatan klausul force majeure terkait kondisi keamanan.
Ditjen Hubud juga tengah melakukan pemetaan bandara berdasarkan tingkat risiko, menyusun SOP khusus bagi awak pesawat di wilayah kritis, serta berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan aparat penegak hukum terkait investigasi insiden sesuai ketentuan hukum.
Lukman menambahkan, pihaknya akan menekankan pentingnya dasar hukum penghentian sementara operasional jika kondisi keamanan tidak terpenuhi, serta perlunya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk memperkuat pelaksanaan angkutan udara perintis.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama. Penembakan pilot dan kopilot PK-SNR menorehkan luka mendalam bagi dunia transportasi udara," tegasnya.
Lebih lanjut, Lukman menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada pilot dan kopilot yang gugur.
"Mereka adalah pahlawan transportasi yang sesungguhnya,” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews





