JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) secara blak-blakan menyebut bahwa revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) versi lama merupakan inisiatif DPR.
Sebagai informasi, UU KPK yang baru, yang direvisi di era Jokowi di tahun 2019, dianggap melemahkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.
Jokowi pun menyatakan setuju jika Undang-Undang KPK direvisi kembali.
“Ya, saya setuju,” tegas Jokowi usai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore.
“Karena itu dulu inisiatif DPR, loh. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” sambungnya.
Baca juga: Politikus PKS soal Klaim Jokowi: Jika Tak Setuju, Revisi UU KPK Tidak Bisa Lanjut
Menurut ayah Gibran Rakabuming Raka ini, dirinya tidak menandatangani UU yang saat itu telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi. Tapi saya enggak tanda tangan,” ujarnya.
Setelah pernyataan ini, sejumlah parpol yang ada di DPR pun ramai-ramai membantah Jokowi.
Golkar
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar sekaligus anggota DPR sejak periode 2014 Sarmuji membantah Jokowi yang menyebut revisi UU KPK pada 2019 lalu merupakan usul inisiatif DPR semata.
Sarmuji menekankan, saat itu, pembahasan revisi terhadap UU KPK lama dilakukan oleh DPR dan pemerintah, bukan hanya DPR saja.
"Ya proses penyusunan undang-undang itu kan kedua belah pihak ya, DPR dan pemerintah," ujar Sarmuji saat ditemui di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Jumat (13/2/2026) malam.
Baca juga: Jokowi Setuju UU KPK Direvisi Lagi, Eks Penyidik: Itu Tanggung Jawab Moral
Meski begitu, Sarmuji menyebut pengembalian UU KPK ke versi lama dapat didiskusikan kembali.
Dalam hal ini, Jokowi memang menyetujui agar UU KPK lama dikembalikan.
"Ya bisa didiskusikan lah, bisa didiskusikan," imbuhnya.