Din Syamsuddin-Oegroseno Jadi Saksi Ahli Kasus Ijazah Jokowi, Eggi: Kenapa Kesannya Bela Roy Suryo

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Eggi Sudjana (kanan) dan Damai Hari Lubis (kiri) saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (18/2/2026). Eggi Sudjana menanggapi terkait Din Syamsuddin dan Oegroseno menjadi  saksi ahli dari kubu tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo cs. (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat Eggi Sudjana menanggapi terkait mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin dan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang menjadi saksi ahli dari kubu Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Eggy menyebut hal itu merupakan hak dari Din Syamsuddin dan Oegroseno menjadi saksi ahli dari Roy Suryo. Meski demikian, ia meminta agar keduanya bersikap adil terkait perkara tudingan ijazah Jokowi.

"Kalau soal saksi (ahli) hak dia lah. Cuma yang prioritas kepada Pak Oegroseno yang saya hormati, mantan Wakapolri dan Pak Din Syamsuddin, tokoh agama yang sangat dihormati, kalian itu adil dong, kenapa kesannya kalian bela si Roy," kata Eggi di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Baca Juga: Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Terkait Kasus Ijazah Jokowi Bentuk Kriminalisasi

Eggi menyebut saat dirinya dan Damai Hari Lubis menjadi tersangka kasus ijazah Jokowi, baik Din Syamsuddin maupun Oegroseno tidak pernah dihubungi atau mendapat pembelaan dari keduanya.

"Kok ketika Eggi Sudjana, DHL (Damai Hari Lubis) dibeginikan, kalian tidak pernah datang ke saya. Nelpon juga enggak. Apa dong, bela dong, kok enggak ada," tuturnya, dipantau dari Breaking News KompasTV.

Seperti diketahui, tiga tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma menghadirkan sejumlah ahli, termasuk eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Keduanya dimintai keterangan sebagai ahli oleh pihak Polda Metro Jaya pada Kamis (12/2/2026) pekan lalu.

Usai memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, Oegroseno sempat menyinggung penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus ijazah Jokowi, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Ia menilai SP3 seharusnya tidak hanya diterbitkan untuk Eggi dan Damai, namun juga untuk enam tersangka lainnya, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan  Tifauziah Tyassuma yang akrab disebut RRT.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eggi sudjana
  • kasus ijazah jokowi
  • roy suryo
  • din syamsuddin
  • oegroseno
  • saksi ahli kasus jokowi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Juventus vs Galatasaray: Teun Koopmeiners Mengaku tidak Bisa Bahagia usai Juventus Hancur di Markas Galatasaray
• 12 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Lebih dari 1.200 Tokoh Israel Tolak RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Mercury Strategic Patok Harga MTO NATO Jauh di Bawah Nilai Pasar
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pertama di Dunia, Perusahaan Kanada Ini Bayar Dividen Pakai Emas Kripto
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
BNN: Vape Jadi Media Baru Konsumsi Narkoba
• 1 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.