VIVA – Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia, Benny Wachjudi, menilai penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau menuai reaksi keras dari pelaku industri.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), mulai dari kepastian usaha hingga kesejahteraan petani.
Ia berpandangan standar yang terlalu ketat tidak selaras dengan karakteristik tembakau lokal dan justru dapat menimbulkan efek lanjutan terhadap perekonomian nasional.
Menurut Benny, sebanyak 99,96 persen areal perkebunan tembakau di Indonesia merupakan perkebunan rakyat. Secara alamiah, tembakau yang ditanam di Indonesia memiliki kecenderungan kadar nikotin lebih tinggi dibanding standar yang diwacanakan. Kondisi ini dinilai akan membuat hasil panen petani tidak terserap industri apabila ambang batas ditetapkan terlalu rendah.
Ia mengingatkan, jika bahan baku lokal tidak memenuhi ketentuan, industri berpotensi beralih pada impor untuk menyesuaikan regulasi.
“Dampak penetapan kadar maksimal nikotin dan tar ini berseberangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani,” ujarnya dala keterangan tertulis, dikutip Rabu, 18 Februari 2026.
Selain itu, industri juga menghadapi risiko kerugian akibat stok bahan baku. Benny menjelaskan, IHT memiliki waktu tunggu penggunaan tembakau antara tiga hingga lima tahun. Perubahan regulasi yang mendadak dikhawatirkan membuat stok yang sudah dibeli tidak dapat digunakan.
Gaprindo juga menyoroti potensi meningkatnya peredaran rokok ilegal. Tembakau yang tidak terserap industri resmi berisiko dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk memproduksi rokok tanpa standar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengaturan kadar nikotin dan tar sebenarnya telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan Badan Standardisasi Nasional. Standar tersebut disusun berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Gaprindo menilai, penetapan batas baru yang tidak mengacu pada SNI berpotensi menimbulkan dualisme regulasi dan membingungkan pelaku usaha. Karena itu, pemerintah disarankan mengoptimalkan aturan yang sudah ada.
“Apabila diperlukan, parameter SNI yang sudah ada dapat direvisi melalui Konsensus Nasional. Namun apabila pemerintah tetap mengeluarkan Peraturan Menko PMK, kiranya parameter yang dipergunakan harus sama dengan parameter SNI,” tandas Benny.





