Jakarta (ANTARA) - Tiga orang terdakwa kasus dugaan suap pengondisian putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2025 dituntut pidana penjara selama 9 tahun hingga 17 tahun.
Ketiga terdakwa tersebut, yakni advokat Junaedi Saibih yang dituntut 9 tahun penjara, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara, serta advokat Ariyanto dituntut 17 tahun penjara.
"Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) malam.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Khusus Syafei dan Ariyanto, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara dan Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Sementara untuk Junaedi dan Ariyanto, JPU meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan keduanya.
Tak hanya itu, terkhusus Junaedi, dituntut pula agar dipecat dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Indonesia secara tidak hormat.
Baca juga: Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara di kasus "vonis lepas" CPO
Atas perbuatannya, Junaedi diyakini bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Kemudian, JPU meyakini Syafei melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sementara, Ariyanto diyakini bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan yang dilakukan ketiga terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan ketiganya, yang telah mencederai masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, juga dinilai sebagai keadaan memberatkan tuntutan.
Khusus Junaedi dan Ariyanto, hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu perbuatannya telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.
Sementara untuk Syafei dan Ariyanto, keduanya dinilai JPU telah menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap.
Keadaan memberatkan lainnya khusus Ariyanto, yaitu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, sedangkan Syafei dinilai mencederai etika profesi hakim yang wajib bertindak jujur, adil, tidak memihak, dan menjaga martabat.
Baca juga: Tiga hakim "vonis lepas" korupsi CPO divonis 11 tahun penjara
Di sisi lain, terdapat hal meringankan yang ada pada diri Junaedi dan Syafei, yang dipertimbangkan JPU, yakni keduanya belum pernah dihukum dan khusus Syafei bersikap sopan di persidangan.
Dalam kasus tersebut, Ariyanto dan Junaedi didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar bersama-sama dengan advokat Marcella Santoso.
Sementara, tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei senilai Rp52,5 miliar.
Suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.
Adapun TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, dan Syafei serta biaya jasa hukum alias legal fee sebanyak Rp24,5 miliar.
Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar, yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto, serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.
Atas perbuatannya, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut divonis 11,5 tahun penjara di kasus putusan CPO
Baca juga: PT Jakarta perberat hukuman hakim "vonis lepas" CPO jadi 12 tahun bui
Ketiga terdakwa tersebut, yakni advokat Junaedi Saibih yang dituntut 9 tahun penjara, Head of Social Security Legal Wilmar Group Muhammad Syafei dituntut 15 tahun penjara, serta advokat Ariyanto dituntut 17 tahun penjara.
"Menuntut agar para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan memberi suap kepada hakim serta TPPU yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) malam.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Khusus Syafei dan Ariyanto, keduanya juga dituntut untuk membayar uang pengganti masing-masing senilai Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara dan Rp21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.
Sementara untuk Junaedi dan Ariyanto, JPU meminta majelis hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan keduanya.
Tak hanya itu, terkhusus Junaedi, dituntut pula agar dipecat dari jabatannya sebagai dosen di Universitas Indonesia secara tidak hormat.
Baca juga: Marcella Santoso dituntut 17 tahun penjara di kasus "vonis lepas" CPO
Atas perbuatannya, Junaedi diyakini bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Kemudian, JPU meyakini Syafei melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sementara, Ariyanto diyakini bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan yang dilakukan ketiga terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatan ketiganya, yang telah mencederai masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif, juga dinilai sebagai keadaan memberatkan tuntutan.
Khusus Junaedi dan Ariyanto, hal memberatkan lainnya yang dipertimbangkan, yaitu perbuatannya telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.
Sementara untuk Syafei dan Ariyanto, keduanya dinilai JPU telah menikmati hasil tindak pidana suap sebagai pemberi suap.
Keadaan memberatkan lainnya khusus Ariyanto, yaitu berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, sedangkan Syafei dinilai mencederai etika profesi hakim yang wajib bertindak jujur, adil, tidak memihak, dan menjaga martabat.
Baca juga: Tiga hakim "vonis lepas" korupsi CPO divonis 11 tahun penjara
Di sisi lain, terdapat hal meringankan yang ada pada diri Junaedi dan Syafei, yang dipertimbangkan JPU, yakni keduanya belum pernah dihukum dan khusus Syafei bersikap sopan di persidangan.
Dalam kasus tersebut, Ariyanto dan Junaedi didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar bersama-sama dengan advokat Marcella Santoso.
Sementara, tindakan TPPU diduga dilakukan Marcella bersama-sama dengan Ariyanto dan Syafei senilai Rp52,5 miliar.
Suap ditujukan kepada para hakim yang menangani perkara korupsi CPO (minyak sawit mentah), sedangkan TPPU dilakukan dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset hingga mencampurkan uang hasil korupsi perkara CPO dengan perolehan yang sah.
Adapun TPPU terdiri dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan Rp28 miliar yang dikuasai oleh Marcella, Ariyanto, dan Syafei serta biaya jasa hukum alias legal fee sebanyak Rp24,5 miliar.
Khusus Syafei, disebutkan besaran TPPU yang dilakukan senilai Rp28 miliar, yang dikuasai bersama dengan Marcella dan Ariyanto, serta berupa uang operasional Rp411,69 juta.
Atas perbuatannya, Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara, Junaedi diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Eks Panitera PN Jakut divonis 11,5 tahun penjara di kasus putusan CPO
Baca juga: PT Jakarta perberat hukuman hakim "vonis lepas" CPO jadi 12 tahun bui





