Bisnis.com, SEMARANG — Saat bulan Ramadan, umat muslim perlu memahami sejumlah hal yang dapat membatalkan puasa agar pelaksanaan ibadah puasa dianggap sah dan sempurna.
Selain harus bisa menahan rasa lapar dan haus, seluruh umat muslim juga harus bisa menjaga perbuatan serta hal-hal tertentu yang secara syariat dapat membatalkan ibadah tersebut.
Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI), Kamis (19/2/2026), terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan karena dapat membatalkan puasa, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak. Pemahaman atau pengetahuan ini perlu untuk diketahui oleh seluruh umat islam, agar kegiatan pelaksanaan ibadah puasa dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku serta dianggap sah.
1. Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengajaSaat menunaikan ibadah puasa, memasukkan benda atau zat ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang terbuka seperti mulut, hidung, telinga, dubur, atau qubul akan langsung membatalkan puasa. Kegiatan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja ini seperti makan, minum, hingga merokok. Akan tetapi, jika kegiatan ini dilakukan secara tidak sengaja, puasa tetap dinilai sah.
Kegiatan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja seperti makan atau minum saat sedang berpuasa ini, telah disampaikan dalam Al-Quran, khususnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, “... Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakan puasa sampai (datang) malam
2. Memasukkan sesuatu ke dalam qubul maupun duburQubul merupakan bagian tubuh berupa lubang kemaluan, sementara itu dubur merupakan bagian tubuh berupa lubang belakang. Saat sedang menjalankan ibadah puasa, umat muslim dilarang untuk memasukkan sesuatu ke dalam dua bagian tersebut.
Jika dengan sengaja memasukkan sesuatu ke qubul atau dubur, maka puasa pada hari itu dianggap tidak sah. Pelarangan ini juga termasuk dengan metode pengobatan. Meski bertujuan untuk mengobati sakit yang diderita, tindakan ini tetap dinilai dapat membatalkan puasa.
3. Muntah dengan sengaja
Saat sedang melaksanakan ibadah puasa, umat muslim dilarang untuk memuntahkan sesuatu dengan sengaja. Tindakan muntah dengan sengaja ini menjadi salah satu hal yang langsung membatalkan puasa. Larangan ini juga diperkuat dengan hadits dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda:
“Barang siapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya mengqadha puasanya. Dan barang siapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya mengqadha puasanya.” (HR. Abu Daud).
4. Melakukan hubungan suami istri
Di antara hal-hal yang membatalkan puasa, tindakan melakukan hubungan suami istri saat bulan Ramadan menjadi salah satu tindakan dengan bayaran yang berat. Oleh karena itu, tindakan ini dilarang keras dilakukan saat sedang menjalankan ibadah puasa. Pelarangan kegiatan ini juga sudah disampaikan dalam Al-Quran, yakni dalam Surah Al-Baqarah ayat 187, yang berbunyi:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu...".
Jika ada umat muslim yang melanggar, terdapat ketentuan khusus atau bayaran berat yang harus dilakukan untuk menggantinya. Jika dengan sengaja melakukan hubungan suami istri saat sedang puasa, maka orang tersebut wajib menggantinya dengan memerdekakan budak mukmin.
Jika tidak, orang tersebut wajib mengganti puasanya di bulan lain selama dua bulan berturut-turut. Selanjutnya, jika orang tersebut tidak melaksanakan keduanya, orang itu wajib membayar denda dengan memberi makan orang tidak mampu senilai satu mud (0,6 kg beras atau ¾ liter beras) kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani dengan sengajaKeluar air mani dengan sengaja menjadi hal berikutnya yang disebut dapat membatalkan puasa. Kegiatan yang disebut membatalkan puasa adalah jika salah satu umat muslim melakukan tindakan mempertemukan dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh. Larangan ini juga mengacu pada Hadist Bukhari yang berbunyi Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda
“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku".
Sementara itu, jika ada umat muslim yang sekadar membayangkan atau berkhayal lalu keluar mani maka puasa orang tersebut masih dinilai sah. Alasannya adalah karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam pernah bersabda
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya." (HR. Bukhari, Muslim).





