Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 19 Februari 2026 hari ini. Di mana, agenda tersebut mencakup laporan Komisi I DPR RI mengenai persetujuan penerimaan hibah Alpalhankam dari luar negeri, sekaligus penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.
Pada kesempatan tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani membuka rapat dengan menegaskan pentingnya persetujuan terhadap aset hibah negara.
“Sidang yang terhormat, rapat hari ini menegaskan komitmen DPR dalam memastikan setiap pemindahtanganan aset negara berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
“Sesuai Pasal 322 Ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, DPR memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya,” tegasnya
Lebih lanjut, ia mengatakan rapat juga akan membahas kesimpulan Komisi III terkait pemilihan Hakim Konstitusi.
“Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki kewenangan konstitusional dalam proses ini. Kami mengingatkan agar mekanisme yang dijalankan tetap sesuai amanat UUD 1945 dan undang-undang terkait,” kata Puan
Mengenai hibah Alpalhankam dari luar negeri, Ketua DPR menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pemindahtanganan aset negara.
“Persetujuan ini penting agar aset yang diterima negara dapat dikelola dengan tepat dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya
Editor: Redaktur TVRINews





