Gudang Penjual Produk Kedaluwarsa Digerebek di Sumedang, Ada Yogurt hingga Popok

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bandung: Sebuah gudang di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, karena menyimpan berbagai jenis produk kedaluwarsa yang dijual kembali. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial CSP sebagai pemilik perusahaan penjual produk tersebut bernama CV. SIA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto mengatakan, pengungkapan itu dilakukan bersama tim Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Pihaknya mendapatkan laporan terkait peredaran susu kental manis dan yoghurt dengan harga di bawah standar.

"Tim melakukan penyelidikan pada 11 Februari 2026 dan mendapati sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, yang sedang melakukan pengolahan barang retur atau kedaluwarsa untuk diperjualbelikan kembali," ucap Wirdhanto di Mapolda Jabar, Kamis 19 Februari 2026.

Polisi ungkap penjualan produk-produk kadaluarsa yang dijual kembali ke masyarakat. (Metrotvnews.com/P Aditya)

Wirdhanto mengatakan, pada awalnya CV SIA memproses limbah retur dan kedaluarsa untuk dialihkan menjadi pakan ternak dan sebagainya. Namun pada Juli 2025, terjadi perubahan praktik ketika salah satu karyawan menilai produk kadaluarsa masih bisa dikonsumsi setelah dicoba dan tidak menimbulkan dampak kesehatan langsung.

"Mereka memutuskan untuk memperjualbelikan kembali beberapa barang yang baru melewati masa kedaluwarsa beberapa bulan. Modus operandi yang dilakukan yakni menghapus tanda kedaluarsa atau tanggal kedaluwarsa menggunakan alkohol agar tidak terlihat," kata dia.

Selain makanan dan minuman, kata Wirdhanto, ditemukan juga produk popok anak dan dewasa yang dikemas ulang menggunakan plastik bening dan dijual ke toko-toko kelontong milik masyarakat. Kemudian juga ditemukan es lilin yang terbuat dari susu yoghurt kedaluwarsa, dikemas dalam plastik bening berukuran 250 ml dan diperjualbelikan kepada anak-anak serta masyarakat sekitar gudang.

"Jika masih terdapat tanggal kedaluwarsa, karyawan akan menghapusnya menggunakan alkohol, lalu memisahkan produk ke tempat yang telah ditentukan untuk siap diperjualbelikan," ucap dia.

Baca Juga :

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Garut, Produksi Nyaris 1 Ton per Hari
Dia mengatakan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial CSP yang merupakan pemilik CV SIA. Dari praktik yang berlangsung sejak Juli 2025 hingga saat ini, tersangka telah memperoleh keuntungan lebih dari Rp380 juta.

"Perbuatan tersangka mengedarkan makanan dan minuman kedaluwarsa berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan produk tersebut digunakan untuk parsel Lebaran," jelas dia.

Akibat perbuatannya, polisi menyatakan tersangka telah melanggar Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Wirdhanto mengatakan, ancaman pidana maksimal dalam kasus ini yakni penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar.

"Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya menjelang Ramadan, untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli maupun mengonsumsi makanan, minuman, dan barang pakai, serta memastikan asal-usul dan label produk agar tidak membahayakan kesehatan," ucap dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Naik Level di Asia Usai Gagal di ACL 2: Persib Bandung Harus Pertimbangkan Lirik Ragnar Oratmangoen dan Ole Romeny
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Perkara Suap Hakim CPO, Jaksa Tuntut Pencabutan Profesi Advokat Marcella
• 19 jam lalueranasional.com
thumb
Puan Tegaskan DPR Kawal Isu Reformasi Bea Cukai hingga Kesehatan Mental Anak, Termasuk dari Ancaman Child Grooming
• 6 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menikmati Buka Puasa Autentik Ala Negeri Arab di Surabaya
• 19 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Momen AKBP Didik Menunduk Usai Jalani Sidang Etik di Mabes Polri
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.