jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons munculnya gugatan terhadap Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN).
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) diketahui menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2025 Tentang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Guru Sulit Sejahtera, P2G Salahkan Program MBG Prabowo
Gugatan tersebut mempersoalkan alokasi anggaran program Makan Bergizi Gratis yang dianggap berbenturan dengan porsi anggaran pendidikan.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menyatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
BACA JUGA: P2G Merespons Pernyataan Menkeu Sri Mulyani soal Anggaran Pendidikan
Dia menilai bahwa dalam sebuah negara hukum, pengajuan gugatan adalah hal yang lumrah dan hasilnya akan ditentukan di persidangan.
"Ya, lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang, kan," ujar Purbaya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).
BACA JUGA: Purbaya Tolak Saran IMF soal Kondisi Ekonomi RI
Meski demikian, Menkeu menilai materi gugatan yang diajukan pemohon saat ini masih tergolong tidak kuat secara argumentasi hukum.
Purbaya bahkan secara terang-terangan menyebutkan prediksinya terhadap kelanjutan perkara ini.
"Saya rasa lemah, kalau lemah, ya, pasti kalah," katanya.
Menyusul hal tersebut, Purbaya meminta semua pihak untuk bersabar menunggu proses persidangan berjalan.
Dia tidak ingin berspekulasi terlalu jauh sebelum ada putusan resmi dari hakim yang menangani perkara tersebut.
"Nanti, lihat hasilnya seperti apa," imbuhnya.
Guru honorer sekaligus salah satu anggota P2G, Reza Sudrajat mengajukan gugatan terkait alokasi anggaran pendidikan yang digeser untuk MBG.
Diduga anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun, dipakai untuk anggaran MBG Rp 268 triliun.
Gugatan tersebut telah terdaftar di MK dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026.
Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada Kamis, 12 Februari 2026.
P2G menduga anggaran pemerintah tidak menjalankan kewajiban realisasi anggaran pendidikan 20 persen sebagaimana ditetapkan undang-undang.
Berdasarkan perhitungan P2G, realita anggaran APBN 2026 untuk pendidikan hanya mencapai 11,9 persen. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah



