JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyebut ada potensi sekitar 50.000 orang warga negara Indonesia akan dideportasi dari Malaysia sepanjang 2026. Di antara mereka diduga menjadi pekerja migran secara non-prosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin, mengatakan, Malaysia tetap menjadi tujuan favorit untuk bekerja ke luar negeri. Kedekatan geografis antara Indonesia dan Malaysia menjadi faktor yang melatarbelakangi, selain kemudahan bahasa.
“Namun, tantangan penempatan prosedural masih berulang. Tantangan ini diikuti dengan angka deportasi yang tinggi,” ucap dia, dalam pernyataan tertulis yang dikutip Kamis (19/2/2026), di Jakarta.
Sepanjang Januari 2023 hingga Desember 2025, dia menyebutkan, lebih kurang 56.000 orang telah difasilitasi pemulangannya akibat deportasi. Selanjutnya, terdapat sekitar 50.000 orang warga negara Indonesia (WNI) yang berpotensi dideportasi pada 2026.
Untuk mengatasi situasi itu, Pemerintah Indonesia berencana memperkuat fasilitas shelter di daerah perbatasan, seperti Kalimantan Barat, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Utara. Pemerintah pusat akan menggandeng pemerintah daerah.
Perwakilan Kedutaan Besar RI (KBRI) untuk Malaysia, Dato Moh Iman Hascarya, mengungkapkan, proses amandemen perjanjian penempatan tenaga kerja dengan Malaysia telah berlangsung lama tetapi tertunda. Untuk memecah kebuntuan itu, pihak KBRI mengusulkan penambahan tiga lampiran khusus untuk wilayah Sabah, Sarawak, dan Semenanjung.
“Daripada kita merombak badan utama perjanjian yang rumit, adanya tiga lampiran ini akan memudahkan tiap negara bagian memberikan masukan spesifik mereka sehingga mempercepat proses finalisasi perjanjian bilateral penempatan tenaga kerja,” kata dia.
Pemerintah Indonesia juga berencana melakukan pendataan nasional pekerja migran Indonesia di Malaysia yang tidak tercatat dalam sistem resmi. KBRI diminta untuk mendukung proses pendataan ini, baik secara daring maupun luring.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo, saat dihubungi, berpendapat, isu besar dalam penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia terletak pada inkonsistensi sikap pemerintah Malaysia dalam menjalankan nota kesepahaman bilateral, khususnya terkait penempatan pekerja rumah tangga migran. Selama ini, mekanisme monitoring pun ia nilai tidak berjalan optimal.
Kebebasan pekerja memegang paspor, perubahan kontrak kerja, hingga konsistensi penegakan hukum masih kerap bermasalah karena berbagai kasus tetap terjadi. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara komitmen di atas kertas dan implementasi di lapangan.
Selain itu, hingga kini Indonesia dan Malaysia belum memiliki nota kesepahaman bilateral untuk penempatan pekerja migran non-pekerja rumah tangga, terutama di sektor perkebunan sawit. Padahal, jumlah WNI bekerja di sektor ini secara ilegal juga marak.
Dari sisi Pemerintah Indonesia, Wahyu menilai juga belum serius menyelesaikan masalah yang berulang dialami WNI yang bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi. Masalah ini setiap tahun mengemuka ke publik, tetapi dia menangkap kesan kalau Pemerintah Indonesia menganggap sepele.
“Jangan sampai apa yang terjadi di Malaysia kita anggap biasa. Lalu, kita mengalami banalitas atas kekerasan yang dialami oleh pekerja migran Indonesia di Malaysia. Dengan kata lain, menganggap kekerasan sebagai hal yang biasa merupakan sesuatu yang berbahaya sekali,” ucap Wahyu.
Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Juwarih, di kesempatan terpisah, memiliki pandangan senada. Penempatan pekerja migran Indonesia ke Malaysia masih berkutat pada masalah lama. Keberangkatan non-prosedural dan deportasi massal terus berulang setiap tahun, terutama menjelang momen hari besar seperti Tahun Baru dan Lebaran.
Dia mengamati, penegakkan hukum terhadap perekrut ilegal telah beberapa kali dilakukan Pemerintah Indonesia. Namun, informasi langkah serupa yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia cenderung kurang terdengar.
Juwarih mengakui, Malaysia masih menjadi tujuan utama pekerja migran, terutama bagi WNI yang tinggal di wilayah perbatasan seperti Sumatra, Aceh, Kepulauan Riau, hingga Kalimantan Barat. Akses yang relatif mudah, termasuk melalui jalur tidak resmi, serta tingginya permintaan tenaga kerja di sektor sawit dan pekerjaan rumah tangga, membuat Malaysia tetap menjadi pilihan pertama dibandingkan negara lain bahkan di dalam negeri.
“Penanganan WNI pekerja migran non-prosedural, memberlakukan daftar hitam majikan, hingga melaksanakan deportasi adalah isu setiap tahun. Kami merasa, belum ada langkah yang tegas saja,” kata Juwarih.
Sepanjang tahun 2025, SBMI menangani 453 pengaduan pekerja migran Indonesia dan sebanyak 250 pengaduan di antaranya terindikasi kasus perdagangan orang. Aduan terbanyak menyangkut masalah forced scamming/online scamming (135 aduan), disusul oleh pengabaian hak PRT migran (61 pengaduan), dan awak kapal migran (26 pengaduan).
Pada tahun yang sama, SBMI mencatat total kerugian ekonomi yang dialami pekerja migran Indonesia mencapai Rp 3,094 triliun. Nilai ini dihitung berdasarkan aspek overcharging, pungutan liar, serta pencurian upah dengan indikator adanya aktivitas eksploitasi aktif dan kelalaian sistemik.
Malaysia menjadi negara dengan jumlah WNI terbanyak, yakni diperkirakan mencapai 2,5 juta orang. Mayoritas dari mereka adalah pekerja migran di sektor perkebunan, konstruksi, serta asisten rumah tangga. Selain itu, terdapat pula WNI yang menikah dengan warga setempat dan generasi keturunan Indonesia yang masih mempertahankan kewarganegaraan.





