Politisi PDIP Sentil Jokowi Soal Revisi UU KPK: Sebagai Mantan Presiden Tanggung Jawab Itu Tetap Ada

suara.com
5 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Aria Bima (PDIP) menyatakan Presiden Jokowi tetap memiliki tanggung jawab konstitusional atas UU KPK 2019 meskipun sebagai pribadi sudah selesai.
  • Jokowi sebelumnya menyebut revisi UU KPK 2019 adalah inisiatif murni DPR dan dirinya tidak pernah menandatangani undang-undang tersebut.
  • Aria Bima mendorong revisi RUU KPK ke depan harus lebih progresif, mencakup pengawasan kebocoran SDA bernilai triliunan rupiah.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Aria Bima, memberikan komentar menohok terkait pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 merupakan murni inisiatif DPR. 

Aria Bima menegaskan, bahwa seorang kepala negara tidak bisa begitu saja lepas tangan dari kebijakan yang lahir di masa kepemimpinannya.

Ia menanggapi persepsi yang menilai Jokowi seolah sedang "cuci tangan" atas pelemahan institusi antikorupsi tersebut. 

Menurutnya, meskipun kekinian Jokowi sudah tidak menjabat, beban tanggung jawab konstitusional sebagai pucuk pimpinan negara saat itu tetap melekat.

"Saya kira sebagai Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai, sebagai kepala negara... Nah kalau sebagai Pak Jokowi (pribadi) ya bisa (lepas tangan), tapi kalau sebagai Presiden ketujuh, keenam, kelima, ya saya kira masih ada tanggung jawab," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Politisi senior PDIP ini menekankan bahwa secara personal, Jokowi mungkin bisa merasa tugasnya telah usai. 

Namun, dalam sistem ketatanegaraan, setiap undang-undang yang disahkan—termasuk UU KPK—melibatkan peran presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Saat ditanya lebih lanjut apakah itu berarti Jokowi harus tetap bertanggung jawab secara moral dan politik, Aria Bima menjawab tegas. 

"Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden (tetap ada tanggung jawab)," imbuhnya.

Baca Juga: PSI Bela Jokowi Soal UU KPK, Tegaskan Revisi 2019 Bukan Inisiatif Presiden

Selain soal tanggung jawab kepemimpinan, Aria juga menyoroti substansi revisi UU KPK ke depan. 

Ia sepakat dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar KPK kembali diperkuat, namun ia tidak ingin regulasi tersebut hanya sekadar kembali ke versi lama.

Ia mendorong agar UU KPK versi baru nanti jauh lebih progresif, terutama untuk menjangkau kebocoran di sektor sumber daya alam (SDA) yang nilainya mencapai ribuan triliun rupiah.

"RUU KPK jangan dikembalikan yang lama, harus lebih progresif. Karena per tahun kita hampir kehilangan sekitar 2.000 triliun dari sumber daya mineral yang bisa tidak terjangkau dengan undang-undang yang ada," paparnya.

Ia menegaskan, tugas KPK ke depan harus diperluas. 

"RUU KPK harus juga bisa menjangkau tidak hanya sekadar mengamati perihal soal APBN, tapi soal kebijakan terutama menyangkut sumber daya mineral. Sumber daya alam ini harus diselamatkan dan dipakai sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad minta kepada Presiden Prabowo Subianto mengembalikan Undang-undang (UU) KPK lama.

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pun merespon usulan pengembalian UU KPK lama. Jokowi menyebut tidak masalah dan menyambut baik.

"Ya saya setuju, bagus," terangnya saat ditemui usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menjelaskan bahwa dulu revisi KPK itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Karena itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru, inisiatif DPR," ungkap dia.

Jokowi mengaku memang revisi UU KPK itu dilakukan di masa pemerintahannya. Namun, Jokowi menegaskan waktu itu tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut.

“Saat itu, atas inisiatif DPR RI direvisi. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MUNAS IISIA 2026 Bahas Strategi Industri Baja Nasional di Tengah Tantangan Global
• 22 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Pembakar Lahan di Bengkalis Riau Ditangkap, Dalihnya Bakar Sarang Tawon
• 12 jam laludetik.com
thumb
Pramono Diminta Hitung Dampak Ekonomi Sebelum Terapkan Perda KTR
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Tunjuk Prihati Pujowaskito sebagai Dirut BPJS Kesehatan 2026–2031
• 2 jam laludisway.id
thumb
Termasuk Presiden Prabowo, Presiden Trump Akan Menjadi Tuan Rumah Perwakilan dari Lebih dari 40 Negara dalam Pertemuan Perdana Board of Peace (BoP) 
• 7 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.