Sidang Etik AKBP Didik, Kompolnas Desak Polri Bongkar Jejaring Narkoba

rctiplus.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri membongkar jaringan pemasok narkoba, kepada eks Kapolres Bima Kota melalui sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri.

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, hal tersebut penting untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.

"Dalam konteks narkoba, semoga nanti di sidang ini bisa dilihat karakter, keterangan, dan jejaring narkobanya," kata Anam di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

Ia berharap, sidang etik tersebut juga dapat mengungkap pola penyerahan narkoba, jenis barang, hingga pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, sehingga peredaran narkoba kepada AKBP Didik dapat terungkap secara terang.

"Jejaring itu berbicara soal siapa, barangnya dari mana, dan bekerja sama dengan siapa saja," ujarnya.

 

AKBP Didik Putra Kuncoro pada hari ini menjalani sidang etik terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri sebelumnya menyita sebuah koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.

Barang bukti tersebut disita di rumah seorang polisi wanita (Polwan) berinisial Aipda Dianita di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.

Penemuan koper berisi narkoba itu bermula saat Didik ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Tangerang.

Dari hasil interogasi, diketahui adanya koper putih milik Didik yang disimpan di kediaman Aipda Dianita.

 

Dalam koper tersebut ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin lima gram.

Berdasarkan temuan itu, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Didik sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo Lampiran I Nomor Urut 9 UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Original Article


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Soal Dugaan Gratifikasi Fasilitas Jet Pribadi ke Menag, Ini Klarifikasi Kemenag hingga Respons KPK
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
Video: Presiden Interim Peru Dimakzulkan - "Imlek" Hanya di Indonesia
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
DPR Setujui Hibah Kapal Patroli Jepang untuk TNI AL
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Takut Berat Badan Naik saat Puasa Ramadan 2026? Simak Saran dari Dokter Spesialis Gizi
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Kala Pagar Rumah Jusuf Kalla Tumbang Usai Diseruduk Mobil
• 13 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.