Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 16 lokasi di Sumatera Utara dan Riau terkait perkara dugaan korupsi tata kelola ekspor crude palm oil (CPO) atau Palm Oil Mill Effluent (POME).
Dari penggeledahan itu, dokumen, alat bukti elektronik hingga kendaraan disita sebagai barang bukti.
Advertisement
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Kamis, 12 Februari 2026 hingga Sabtu, 14 Februari 2026.
“Tim dari Gedung Bundar telah melakukan serangkaian tindakan hukum pascaditetapkannya 11 tersangka dalam kasus POME,” kata Anang, kepada wartawan Kamis (19/2/2026).
Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan di 11 lokasi di Medan, Sumatera Utara dan 5 lokasi di Pekanbaru. Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan kantor serta beberapa tempat yang berafiliasi dengan tersangka.
“Dari penggeledahan ditemukan beberapa dokumen, alat bukti elektronik baik berupa laptop, CPU, handphone dan lainnya, juga aset-aset perusahaan serta dokumen terkait,” ucap dia.
Selain dokumen, Anang menjelaskan, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan. Di antaranya satu unit Alphard, satu unit Avanza beserta BPKB, serta beberapa kendaraan roda empat lainnya. Total sementara sekitar enam unit.
“Pokoknya terkait,” kata Anang saat ditanya apakah kendaraan itu disita terkait indikasi tindak pidana.
Dia menyebut, satu unit Alphard diperoleh dari rumah tinggal di Medan. Sementara tiga kendaraan lainnya ditemukan di Pekanbaru. Ada juga aset berupa sertifikat tanah yang turut diamankan.
Terkait kepemilikan, Anang mengatakan sebagian disita dari kantor perusahaan dan sebagian dari rumah.




