Sebanyak 16.920 mahasiswa menerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap kedua tahun 2025. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 9 juta per semester. Mereka berasal dari 97 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan 16 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Indonesia.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, KJMU menjadi program prioritas pemerintahannya. Penerimanya merupakan mahasiswa ber-KTP dan memiliki Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta yang kuliah di berbagai kota.
“Pada hari ini saya menghadiri acara orientasi penerima KJMU tahap kedua yang jumlahnya 16.920 siswa dari berbagai perguruan tinggi,” ujarnya dalam Forum Orientasi Penerima Baru KJMU Tahap Kedua Tahun 2025 di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/2).
Ia menegaskan, dari sisi kuantitas maupun kualitas, program KJMU dan KJP tidak boleh mengalami penurunan.
“Dan tentunya ini memang menjadi prioritas pemerintah DKI Jakarta dalam kepemimpinan saya. Sehingga dengan demikian untuk KJMU maupun KJP dari segi kuantitas, kualitas, dan sebagainya saya berulang kali menyampaikan enggak boleh ada penurunan. Dan alhamdulillah kita konsisten dengan kebijakan itu,” kata dia.
Menurut Pramono, pendidikan menjadi kunci untuk meningkatkan taraf hidup keluarga. Karena itu, ia membuka peluang bagi penerima KJMU untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi.
“Untuk KJMU sekarang ini kalau memang prestasi akademisnya bagus, anak-anak bisa melanjutkan sampai dengan S2 dan S3,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan terdapat penambahan penerima KJMU dari total 16.920 mahasiswa.
“Dari jumlah tersebut, ada 2.524 mahasiswa penerima baru dan 14.396 mahasiswa penerima lanjutan. Khusus untuk penerima baru dari 2.524 mahasiswa ini tersebar pada 69 PTN dan 16 PTS,” terang dia.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jhones Albert, menjelaskan proses penerimaan dilakukan melalui verifikasi dan validasi berlapis.
Calon penerima harus memenuhi persyaratan administrasi, seperti berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah, tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.
Serta dinyatakan diterima di perguruan tinggi. Penetapan penerima dilakukan sesuai kuota dan pagu anggaran dalam APBD.
Adapun bentuk bantuan KJMU meliputi pembiayaan uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya hidup mahasiswa.
“Total bantuan KJMU sebesar Rp 9 juta per semester,” katanya ketika dihubungi kumparan.





