Memasuki hari kedua Ramadhan 1447 Hijriah, umat Islam di Kota Bogor kembali melanjutkan ibadah puasa dengan penuh kekhusyukan. Informasi mengenai waktu imsak dan berbuka di Kota Bogor penting untuk diketahui agar pelaksanaan ibadah berjalan sesuai ketentuan syariat.
Setiap daerah di Indonesia memiliki perbedaan waktu karena faktor geografis dan posisi matahari. Oleh karena itu, masyarakat perlu merujuk pada jadwal resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor 20 Februari 2026 menjadi pedoman utama bagi warga dalam mengatur waktu sahur hingga berbuka tepat saat magrib.
Penetapan jadwal imsakiyah dan Buka Puasa tersebut bersumber dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, yang setiap tahun merilis jadwal resmi untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kota Bogor.
Berikut rincian Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor 20 Februari 2026 untuk wilayah Kota Bogor pada Jumat, 20 Februari 2026 (2 Ramadhan 1447 H):
- Imsak: 04.32 WIB
- Subuh: 04.42 WIB
- Terbit: 05.56 WIB
- Dhuha: 06.24 WIB
- Zuhur: 12.09 WIB
- Asar: 15.19 WIB
- Magrib (Buka Puasa): 18.17 WIB
- Isya: 19.27 WIB
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor 20 Februari 2026 tersebut berlaku untuk wilayah administratif Kota Bogor dan sekitarnya dengan kemungkinan perbedaan kecil di daerah perbatasan.
Apakah Puasa Sah Tanpa Sahur?Selain mengetahui Jadwal Imsak dan Buka Puasa, terdapat satu pertanyaan fiqih yang kerap muncul setiap Ramadhan dan perlu untuk dipelajari, yakni mengenai hukum sahur. Sebagian masyarakat masih mempertanyakan apakah sahur merupakan syarat sah puasa atau sekadar anjuran.
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadhan adalah ibadah wajib yang memiliki rukun dan syarat tertentu. Salah satu rukun utama puasa adalah niat yang dilakukan pada malam hari sebelum terbit fajar. Adapun sahur tidak termasuk dalam rukun maupun syarat sah puasa, melainkan amalan sunnah yang sangat dianjurkan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Bersahurlah, karena pada sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa meskipun hanya dengan seteguk air, sahur tetap mengandung keberkahan. Hadis ini menunjukkan bahwa sahur memiliki nilai spiritual yang besar, meskipun bukan kewajiban.
Dengan demikian, puasa tetap sah meskipun tidak melakukan sahur, selama niat telah dilakukan dan tidak ada hal yang membatalkan puasa. Namun meninggalkan sahur berarti kehilangan keberkahan yang dijanjikan Rasulullah SAW.
Dalil Al-Qur’an tentang Waktu SahurAl-Qur’an memberikan batas waktu makan dan minum sebelum puasa dimulai. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam.”
Ayat ini menjelaskan bahwa batas akhir makan dan minum adalah terbit fajar, yang ditandai dengan masuknya waktu Subuh.
Ayat tersebut tidak menyebut sahur sebagai kewajiban, melainkan menjelaskan batas waktu diperbolehkannya makan dan minum. Hal ini menegaskan bahwa sahur bukan syarat sah puasa, tetapi waktu yang dianjurkan untuk mengisi energi sebelum menahan diri hingga magrib.
Pendapat Empat Mazhab tentang SahurPara ulama dari empat mazhab sepakat bahwa sahur bukan rukun puasa, tetapi sunnah yang sangat dianjurkan.
1. Mazhab Syafi’i dan HanbaliMazhab Syafi’i dan Hanbali mengategorikan sahur sebagai sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Puasa tetap sah tanpa sahur, namun seseorang kehilangan keberkahan dan keutamaan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
2. Mazhab HanafiDalam pandangan Mazhab Hanafi, sahur tetap bukan syarat sah puasa. Imam Abu Hanifah menegaskan bahwa sahur membantu memperkuat fisik agar lebih mampu menjalankan ibadah sepanjang hari.
3. Mazhab MalikiMazhab Maliki juga berpendapat bahwa sahur bukan kewajiban. Namun para ulama Maliki menekankan bahwa meninggalkan sahur berarti meninggalkan sunnah yang penuh hikmah.




