Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton, di perairan Kepulauan Riau.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa tuntutan maksimal tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap selama persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
"Terkait dengan adanya proses penegakan hukum dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, memang pada tanggal 5 Februari 2026 kemarin telah dilakukan penuntutan terhadap enam tersangka. Ada dua warga negara asing (inisial WP dan TL) dan empat warga negara Indonesia. Masing-masing dituntut hukuman mati," ujar Anang di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2).
Anang menjelaskan, jaksa menemukan fakta bahwa para terdakwa, termasuk Fandi, menyadari barang yang mereka bawa adalah narkotika.
"Para terdakwa sadar dan mengetahui, termasuk yang ABK itu (Fandi) mengetahui bahwa barang itu adalah barang narkotika dan itu disimpan sebagian ada di haluan kapal, sebagian lagi disembunyikan di bagian dekat mesin. Jadi menyadari. Dan menerima pembayaran juga yang bersangkutan," jelas Anang.
Anang menambahkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari sindikat internasional yang berbasis di Thailand. Menurutnya, komitmen negara dalam melindungi warga negara dari bahaya narkotika menjadi pertimbangan utama JPU memberikan tuntutan maksimal.
"Ini kan hampir 2 ton, enggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini kan kejahatan internasional sindikatnya. Penuntut umum berdasarkan fakta karena dia juga sadar, dia bisa menolak kok sebetulnya, kan dia orang dewasa," tegasnya.
Pihak Kejagung juga membantah adanya unsur paksaan terhadap para ABK dalam menjalankan aksi penyelundupan tersebut. Berdasarkan fakta sidang, para terdakwa dianggap melakukan perbuatan tersebut dengan penuh kesadaran.
"Nggak, tidak ada (unsur paksaan), dilakukan dengan penuh kesadaran. Namun demikian nantinya silakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya mempunyai hak untuk membela, ada pleidoi nanti tanggal 23 Februari," pungkas Anang.
Kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai menghentikan Kapal Sea Dragon di perairan Kepri pada 21 Mei 2025. Di dalam kapal tersebut, petugas menemukan sabu seberat 1,9 ton.
Fandi Ramadhan, warga Belawan, Medan, merupakan salah satu ABK yang ditangkap. Ayah Fandi, Sulaiman, sebelumnya sempat menyatakan keberatan atas tuntutan mati tersebut. Ia mengeklaim anaknya sempat curiga dan bertanya kepada kapten kapal, Hasiholan Samosir, namun sang kapten meyakinkan bahwa muatan tersebut adalah uang dan emas.
Namun, dalam amar tuntutan yang tercantum di SIPP PN Batam, jaksa menilai Fandi terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I yang beratnya melebihi lima gram, sehingga dituntut pidana mati.





