JAKARTA, KOMPAS.TV - Advokat senior Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian pada kasus anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, bernama Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati dalam kasus narkoba.
Hotman meminta Presiden Prabowo mencegah Fandi dijatuhi hukuman mati seperti tuntutan yang dilayangkan kepadanya.
"Pak Prabowo berjanji akan mencegah adanya miscarriage of justice di negeri ini. Dan inilah bukti pertama," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (20/2/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Menurut laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), miscarriage of justice adalah suatu kondisi hukum di mana seseorang yang tidak bersalah diproses atau bahkan dihukum pidana, padahal ia tidak bersalah atau tidak ada tindak pidana yang dilakukan.
Namun, proses penegakan hukum telah mengarahkan pada dirinya sebagai pelaku kejahatan.
"290 juta penduduk Indonesia kemungkinan besar, saya yakin, ikut menghimbau kepada Bapak Prabowo agar mempergunakan kewenangannya untuk mencegah anak ibu (ibu Fandi, Nirwana) ini masuk ke tiang gantungan," tambah Hotman.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Fandi ABK asal Medan Tak Dituntut Hukuman Mati, Jelaskan Alasannya
Hotman Paris juga meminta Kejaksaan Agung untuk meninjau ulang kasus ini.
"Jadi melanjutkan dari imbauan dari orang tua kandung dari si calon dihukum mati ini, saya pun sangat mengimbau kepada Bapak Jaksa Agung agar tolong diturunkan tim untuk mengeksaminasi," katanya.
"Demikian juga kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam dan juga nanti Ketua Pengadilan Tinggi Kepri agar benar-benar mendengarkan tangis dari orang tua korban fitnahan ini."
Hotman menilai Fandi tidak layak dijatuhi hukuman mati karena dia baru mengenal kapten kapal dan tidak tahu barang yang dibawa di atas kapal adalah narkoba.
"Sudah jelas ada dua dari segi hukum, fakta yang sangat dominan yang bisa dipakai bahwa memang seharusnya tidak pantas dijatuhkan hukuman mati terhadap si Fandi," kata dia.
Hotman mengatakan Fandi baru pertama kali kenal kapten kapal tersebut saat mau berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025.
Hal ini dikonfirmasi ibu Fandi, Nirwana, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut. Nirwana mengaku mengantar anaknya bertemu kapten kapal ketika akan berangkat ke Thailand.
"Saya ikut antar, saya tanya, 'Fandi, sudah lama kenal sama kapten?' (dijawab) 'Belum, Mak. Baru inilah kenalannya. Mau pergi ini kenalannya,'" kata Nirwana.
Baca Juga: Suara Orang Tua Fandi, ABK yang Dituntut Hukuman Mati: Anak Saya Mohon Dibebaskan
Hotman kemudian menekankan fakta kedua yang menurutnya seharusnya membuat Fandi tidak pantas dijatuhi hukuman mati, yakni Fandi tidak mengetahui barang yang dibawa di atas kapal yang ternyata narkoba.
"Fandi ini tidak tahu 67 (kardus) itu yang dimasukkan di kapal, (dari) seolah-olah kapal mirip kapal nelayan di tengah laut. Si Fandi ini bertanya kepada si kapten, 'Itu apa?' dia rada curiga, dijawab bahwa 'Itu adalah emas dan uang' dan itu oleh si Fandi dijelaskan waktu pemeriksaan di persidangan, diakui oleh si kapten," tegasnya.
Nirwana pun berharap anaknya dibebaskan dari perkara ini.
"Harapan saya, anak saya mohon dibebaskanlah. Kepada Ibu Ketua Hakim, kepada Bapak Jaksa, kepada Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Karena anak saya pun tidak tahu barang itu apa isinya, tidak tahu. Kalau dia tahu, mana mungkin dia mau ikut," ucapnya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- hotman paris
- fandi ramadhan
- abk fandi
- abk dituntut hukuman mati
- Prabowo Subianto
- sea dragon





