Saat Agama Turut Serta dalam Mengatasi Persoalan Sampah

kompas.id
16 jam lalu
Cover Berita

Persoalan sampah kian menjadi tantangan serius di sejumlah kota di Indonesia. Pertumbuhan penduduk, pola konsumsi yang semakin tinggi, serta minimnya kesadaran memilah sampah dari sumbernya membuat volume timbunan terus meningkat setiap tahun.

Di sejumlah daerah, tempat pemrosesan akhir bahkan telah melampaui kapasitas sehingga memicu persoalan lingkungan. Data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan sebagian besar sampah rumah tangga masih berakhir di tempat pembuangan tanpa melalui pengolahan.

Sampah organik yang membusuk menghasilkan gas metana, sementara sampah plastik mencemari sungai dan laut. Dalam banyak kasus, pengelolaan yang tidak optimal juga memperparah risiko banjir akibat saluran air yang tersumbat.

Salah satu kasus pengelolaan sampah yang tidak optimal terlihat di Kota Tangerang Selatan, Banten. Sepanjang akhir tahun 2025, kota itu menghadapi tumpukan sampah di ruang publik. Pemerintah Kota Tangsel bahkan menetapkan status tanggap darurat pengelolaan sampah akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026 untuk mempercepat penanganannya.

Sampah yang dihasilkan di Tangsel mayoritas berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang. Padahal, kapasitas TPA Cipeucang hanya 300-400 ton sampah per hari sehingga tidak mampu menampung 1.000 ton sampah yang dihasilkan Tangsel setiap hari.

Akibatnya, sejak 10 Desember 2025, tumpukan sampah menggunung di sejumlah ruas jalan, termasuk di depan Pasar Cimanggis, Ciputat, meski telah dilakukan pengangkutan. Kondisi ini pun tidak hanya mencakup masalah teknis, tetapi juga akumulasi dari ketidakmampuan pemerintah mengantisipasi lonjakan volume sampah.

Baca JugaKrisis Sampah Tangsel, Cermin Lambatnya Transformasi Tata Kelola Sampah di Tingkat Kota

Menindaklanjuti persoalan sampah di Tangsel ini, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq akhirnya mengambil langkah darurat dengan menghentikan sementara operasional TPA Cipeucang hingga Juni 2026. Keputusan tersebut diambil karena kapasitas TPA seluas 5 hektar tersebut telah melampaui batas.

Pada awal Februari lalu, Hanif memimpin aksi nyata penanganan darurat sampah melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah) di Tangsel. Sekitar 4.000 personel gabungan digerakkan dalam aksi ini hingga unsur di tingkat kelurahan.

Hanif Faisol menyatakan, persoalan sampah di Tangsel telah berlangsung lama dan tidak bisa lagi ditangani dengan pola kerja konvensional yang berjalan lambat sehingga pemerintah pusat merasa perlu turun tangan untuk mendorong percepatan perbaikan yang nyata.

Menurut dia, perubahan mendasar dalam penanganan sampah tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi pada kolaborasi yang lebih kuat dengan masyarakat. Keterlibatan aktif warga menjadi faktor kunci dalam upaya tersebut, terutama melalui edukasi dan intervensi langsung di tingkat rumah tangga.

Fatwa haram MUI

Upaya mengatasi persoalan sampah tidak hanya dilakukan pemerintah, tetapi juga organisasi agama, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI kembali menegaskan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, dan laut sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Fatwa tersebut dikeluarkan lebih dari satu dekade lalu, yakni Fatwa Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Ketentuan ini dipertegas melalui Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut yang disusun saat musyawarah nasional pada November 2025.

Fatwa tersebut menegaskan bahwa manusia sebagai khalifah di bumi memiliki kewajiban moral dan spiritual untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran. Dalam pertimbangannya, MUI merujuk pada ayat-ayat Al Quran dan hadis Nabi yang melarang perbuatan merusak bumi hingga membahayakan orang lain.

Kaidah fikih seperti kemudaratan harus dihilangkan dan prinsip mendahulukan pencegahan kerusakan dibandingkan menarik kemaslahatan menjadi dasar dalam menetapkan hukum terkait pengelolaan sampah.

Secara hukum, fatwa tersebut menetapkan bahwa setiap Muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan dan menghindari perilaku israf serta tabzir. Membuang sampah sembarangan ataupun membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan dinyatakan haram.

Baca JugaBuang Sampah Sembarangan Haram Hukumnya

Selain itu, fatwa ini juga mendorong peran aktif tokoh agama, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas dalam membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya pengurangan, pemanfaatan kembali, dan pendauran ulang sampah. Pengelolaan sampah pun tidak lagi dipandang semata persoalan teknis, tetapi bagian dari tanggung jawab keimanan.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Hazuarli Halim saat mengikuti Aksi Bersih dan Penanaman Pohon di aliran Sungai Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pekan lalu menyampaikan bahwa fatwa tersebut lahir dari keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang semakin nyata.

”Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keagamaan dalam merespons kerusakan lingkungan yang terjadi. Membuang sampah ke sungai, danau, dan laut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip menjaga kemaslahatan,” ujarnya.

Hanif menyambut penguatan tersebut sebagai langkah strategis dalam membangun perubahan perilaku masyarakat. Menurut dia, pendekatan teknis dan regulasi harus diperkuat dengan kesadaran moral. Dukungan para ulama bisa menjadi energi besar untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih disiplin dalam mengelola sampah.

KLH/BPLH menekankan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara menyeluruh, dimulai dari pengurangan di sumber, peningkatan literasi publik, dan penegakan hukum yang konsisten untuk mencegah pencemaran sungai dan laut Indonesia. Upaya ini termasuk melalui kolaborasi antara pemerintah hingga tokoh agama.

Kesadaran kolektif

Upaya untuk mempercepat target pengelolaan sampah kembali ditegaskan pemerintah dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Pertemuan ini merupakan tindak lanjut guna membahas akselerasi Gerakan Indonesia ASRI yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam rakortas tersebut menetapkan target ambisius untuk pengelolaan sampah tahun 2029 harus berjalan 100 persen secara sistematik. Target ini harus didukung oleh kesadaran kolektif masyarakat yang matang.

Secara khusus, Zulkifli menyoroti peran strategis Kementerian Agama (Kemenag) sebagai motor penggerak kesadaran publik di level tapak. Kemenag dinilai memiliki jaringan struktural dan kultural yang paling luas untuk menjangkau masyarakat.

”Kita perlu peran Kemenag untuk menggerakkan akar rumput. Jadi, mulai dari madrasah, perguruan tinggi keagamaan, hingga masyarakat luas, itu semua kami gerakkan dan libatkan. Di sinilah peran vital Kemenag nanti,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan komitmennya untuk menyukseskan Gerakan Indonesia ASRI yang digaungkan Presiden Prabowo. Ia menilai Kemenag memiliki modal sosial dan infrastruktur yang kuat untuk mendukung gerakan.

Sejak dua tahun terakhir, Kemenag juga telah menanamkan penguatan nilai peduli lingkungan melalui pendekatan ekoteologi atau sebuah konsep yang mendudukkan pelestarian alam sebagai bagian tak terpisahkan dari pengamalan ajaran agama.

Kamaruddin menyebut bahwa modalitas ini terlihat dari banyak praktik baik (best practices) yang telah berjalan di ekosistem Kemenag. Ratusan madrasah, kantor wilayah Kemenag, perguruan tinggi keagamaan negeri, hingga kantor urusan agama dan komunitas binaan telah memiliki program unggulan pengelolaan sampah mandiri.

Baca JugaImplementasi Ekoteologi 2025, dari Pengantin Berwakaf Pohon hingga Majelis Taklim Peduli Bumi

Pengalaman empiris di lapangan ini menjadi fondasi strategi Kemenag ke depan. Melalui integrasi Gerakan Indonesia ASRI dan ekoteologi, Kemenag akan melakukan eskalasi program yang lebih terstruktur. Strategi ini akan dijalankan melalui dua jalur utama, yakni edukasi akademik di lembaga pendidikan dan edukasi spiritual melalui mimbar-mimbar keagamaan.

Kamaruddin menyadari bahwa teknologi pengolahan sampah secanggih apa pun tidak akan efektif tanpa perubahan perilaku manusianya. Oleh karena itu, melalui khotbah, ceramah, dan kurikulum pendidikan agama, pesan-pesan Indonesia ASRI akan diinternalisasi sebagai nilai ibadah. Pendekatan kultural dan teologis ini diyakini mampu menyentuh kesadaran terdalam umat untuk lebih bijak dalam mengelola sampah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kritik Peneliti Imparsial soal Keterlibatan Prabowo di BoP: Indonesia Hanya Jadi Kaki Tangan Trump
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
OJK Dalami 32 Kasus Pasar Modal, Targetkan Influencer Saham?
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tarawih Bersama Warga, Kasatgas Tito Siap Dukung Penyelesaian Pembangunan Masjid Agung Islamic Centre Lhokseumawe
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Hasil MA AS, RI pastikan akan ada pembicaraan lanjutan soal tarif
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Respons Donald Trump Usai Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global: Mengecewakan!
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.