Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Indonesia mempercepat langkah strategis untuk memperbesar kendali atas PT Freeport Indonesia di tengah penguatan hubungan dagang dengan Amerika Serikat.
Targetnya jelas yakni kepemilikan nasional naik dari 51 persen menjadi 63 persen pada 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan proses negosiasi perpanjangan operasi Freeport telah berjalan intensif selama dua tahun terakhir antara pemerintah, MIND ID, dan Freeport-McMoRan.
“Puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada 2035. Saat ini produksi konsentrat mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun, menghasilkan sekitar 900 ribu ton tembaga dan 50–60 ton emas,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (21/2/2026).
Dengan proyeksi produksi tersebut, pemerintah menilai keberlanjutan operasi tambang di Timika, Papua, harus diiringi penguatan kepemilikan nasional.
Saat ini Indonesia menguasai 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Dalam skema perpanjangan izin, akan ada tambahan divestasi 12 persen tanpa biaya akuisisi.
“Sehingga total kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen pada 2041. Sebagian saham ini juga akan diberikan kepada pemerintah daerah Papua,” lanjutnya.
Langkah percepatan divestasi ini dilakukan bersamaan dengan implementasi perjanjian tarif Indonesia–AS. Namun, Bahlil menekankan bahwa kerja sama ekonomi tidak mengurangi komitmen Indonesia memperkuat kendali atas sumber daya alam strategis.
“Kita memberikan ruang yang sama kepada semua negara, termasuk Amerika Serikat dan negara lain yang ingin berinvestasi di Indonesia, khususnya di sektor mineral kritis,” tegas Bahlil.
Ia mencontohkan bahwa sebelum kesepakatan tarif terbaru pun, Freeport telah membangun fasilitas smelter tembaga senilai hampir US$4 miliar di Indonesia, yang disebut sebagai salah satu smelter tembaga terbesar di dunia.
Pemerintah juga membuka peluang investasi AS di sektor nikel, logam tanah jarang, dan mineral kritis lainnya. Namun, seluruh investasi wajib mengikuti aturan hilirisasi yang berlaku.
Bahlil kembali menegaskan larangan ekspor bahan mentah tetap berlaku.
“Tidak. Yang dimaksud adalah setelah dilakukan pemurnian, hasilnya dapat diekspor,” pungkasnya.
Dengan target kepemilikan 63 persen dan konsistensi kebijakan hilirisasi, pemerintah ingin memastikan kerja sama dagang dengan AS tidak sekadar meningkatkan transaksi, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pemilik utama kekayaan mineralnya sendiri. (agr/ree)




