FAJAR, ATAMBUA – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT (16) di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru.
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Indonesian Idol 2025, Piche Kota, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pria lainnya. Berawal dari pesta minuman keras (miras).
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, memastikan penyidik akan segera memanggil para tersangka untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Selain Piche Kota, dua tersangka lain yakni RS alias Rifle dan RM alias Roni.
“Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan,” ujar Astawa kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).
Sementara itu, tersangka RM alias Roni disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Polisi pun menyatakan akan melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah,” tegasnya.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu melalui gelar perkara pada Kamis (19/2/2026) di Mapolres Belu.
“Penetapan tersangka dilakukan melalui Gelar Perkara Penetapan Tersangka yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur,” jelas Astawa.
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.
Proses gelar perkara, kata dia, mencerminkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, juga diterapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.
Laporan polisi atas kasus ini teregister dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 16.00 WITA di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Dugaan tindak pidana ini disebut bermula dari pesta minuman keras sebelum akhirnya berujung pada laporan kekerasan seksual terhadap korban yang masih berstatus pelajar.





