Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memulangkan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Muscat, Oman. Ia adalah Karwati asal Indramayu, Jawa Barat.
Karwati sampai di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/2). Proses pemulangannya menemui sejumlah masalah karena perbedaan data.
Namun, Menteri P2MI, Mukhtarudin menegaskan PMI yang non prosedural harus dibawa pulang.
“Setiap indikasi pemberangkatan tidak prosedural harus kita telusuri. Kita tidak akan mentolerir praktik yang membahayakan keselamatan PMI. Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan, tetapi memastikan ada pertanggungjawaban,” ucap Mukhtarudin dalam keterangannya, Sabtu (21/2).
Sesampainya di Indonesia, PMI itu pun langsung dilakukan pemeriksaan untuk menemukan unsur pidana, termasuk peran pihak yang memberangkatkan.
Informasi dari perwakilan RI di Oman menyebutkan bahwa PMI itu bekerja di sektor domestik dan mengalami permasalahan selama masa penempatan.
Pemerintah melalui KBRI telah memastikan pendampingan penuh hingga proses keberangkatan dari Muscat, termasuk koordinasi khusus saat transit di Doha untuk menjamin keselamatan perjalanan.
Akibat kasus ini, KP2MI menegaskan pengawasan terhadap praktik perekrutan nonprosedural yang masih terjadi di sejumlah daerah. Demi mengurangi kasus serupa, P2MI akan memperkuat kolaborasi lintas kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan RI di luar negeri untuk menutup celah-celah pelanggaran.
KP2MI pun mengingatkan agar seluruh calon PMI menggunakan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri.
“Perlindungan Pekerja Migran Indonesia adalah prioritas nasional. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran. Tidak ada pembiaran terhadap praktik ilegal. Dan tidak ada satu pun warga negara yang dibiarkan menghadapi persoalan sendirian di negeri orang,” tandas Mukhtarudin.





