BYD di Persimpangan Target Operasional, Mampukah Direalisasikan?

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - PT BYD Motor Indonesia memastikan fasilitas produksinya di Indonesia kian siap beroperasi. Sejumlah sertifikasi kunci telah dikantongi sebagai bagian dari tahapan menuju produksi kendaraan listrik secara penuh di dalam negeri.

Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther T. Panjaitan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini perusahaan telah memperoleh empat sertifikat penting.

Baca Juga :
Mobil Sultan Ini Akhirnya Debut dengan Tenaga Listrik
Kepuasan Pemilik Mobil Listrik Capai Rekor: 96 Persen Siap Beli Lagi

Pertama adalah sertifikat standar kendaraan. Kedua, sertifikat World Manufacturer Identifier (WMI) yang menjadi dasar untuk penerbitan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK/VIN).

Ketiga yaitu sertifikat Incompletely Knocked Down (IKD) dan keempat adalah sertifikat implementasi IKD khusus untuk Electric Vehicle (EV).

"Artinya fasilitas yang kita miliki ini sudah sangat siap, sudah diakui, dan lengkap secara peralatan untuk memproduksi kendaraan dengan TKDN yang diharapkan pemerintah,” ujar Luther di Jakarta belum lama ini.

Dengan izin IKD khusus kendaraan listrik tersebut, fasilitas BYD dinilai telah memenuhi aspek regulasi untuk memproduksi mobil listrik secara lokal. Namun demikian, tahapan produksi belum sepenuhnya memasuki fase produksi massal.

Saat ini BYD masih menjalankan proses commissioning dan alignment. Dalam tahapan ini, ratusan peralatan produksi diintegrasikan dan diuji agar dapat bekerja secara presisi. Proses tersebut krusial untuk memastikan setiap unit yang keluar dari lini produksi benar-benar memenuhi standar kualitas.

"Setiap kendaraan yang keluar harus presisi, tanpa cacat produksi," katanya.

Tahap uji coba dan penyelarasan tersebut menjadi bagian penting sebelum pabrik benar-benar beroperasi penuh. BYD ingin memastikan seluruh sistem produksi telah stabil dan siap menghasilkan kendaraan listrik dengan standar kualitas tinggi.

Lalu, apakah produksi lokal akan membuat harga mobil BYD lebih terjangkau?

Luther menyebut dampaknya relatif. Skema insentif yang diterima pada tahun sebelumnya pada dasarnya dirancang untuk menyamakan posisi manufaktur yang sudah mapan dengan yang baru berkembang. Pada saat itu, produsen tetap membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan pemenuhan TKDN melalui izin IKD kendaraan listrik, posisi BYD disebut setara dengan skema insentif sebelumnya. Artinya, tidak ada perubahan harga yang signifikan hanya karena transisi ke produksi lokal.

Baca Juga :
Mobil Listrik Toyota Ini Hadir Lebih Bertenaga dan Siap Menarik Perhatian Penggemar Otomotif
Teknologi Baterai Terbaru Ini Ubah Masa Depan Mobil Listrik
Harga Mobil Listrik Paling Laku Awal 2026, Mulai Rp199 Juta

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI Buka Keran Impor Miras Asal AS, Pastikan Diawasi Ketat
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Ahmad Sahroni Kembali Jadi Wakil Ketua Komisi III, MKD Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Prosedur
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Seorang Perempuan tanpa Identitas Nekat Terjun dari Jembatan Flyover
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Pemprov DKI Klaim Tertibkan 100 Titik Parkir Liar Setiap Hari
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Putusan Mahkamah Agung AS Pada Jumat Memicu Gelombang Reaksi Besar di Seluruh Dunia
• 1 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.