JAKARTA, KOMPAS — Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia serta serikat pekerja meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana impor 105.000 kendaraan niaga. Impor senilai Rp 24,66 triliun dari India itu diadakan untuk mendukung pengoperasian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Impor mobil dalam bentuk utuh (completely built up/CBU) tersebut dinilai dapat mematikan industri otomotif di dalam negeri dan tidak menggerakkan ekonomi. Selain itu, industri otomotif nasional sanggup menyediakan mobil pikap yang dibutuhkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
”Setelah menerima pandangan dari pelaku industri otomotif dan asosiasi, kami mengimbau Presiden agar membatalkan rencana impor 105.000 unit kendaraan niaga,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kadin Indonesia Saleh Husin, Minggu (22/2/2026), melalui keterangan resmi.
Seperti diberitakan Kompas.id, pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) berencana mengimpor 105.000 pikap dan truk dari India. Jumlah itu terdiri dari 35.000 mobil pikap (4x4) dan 35.000 truk roda enam dari Tata Motors. Sisanya, 35.000 mobil pikap (4x4) produksi Mahindra & Mahindra Ltd.
Menurut Saleh, impor dari India itu tidak sesuai dengan visi dan program kerja Presiden. Presiden Prabowo dalam 17 program prioritas dan delapan agenda prioritas menegaskan pentingnya hilirisasi dan industrialisasi untuk membuka lapangan kerja dan mewujudkan keadilan ekonomi.
Langkah impor kendaraan pikap dari India itu tidak sejalan dengan visi-misi keadilan ekonomi itu. Apalagi, ujarnya, perusahaan otomotif di dalam negeri sebenarnya telah menyatakan siap melayani permintaan KDKMP.
Saleh mengatakan, Indonesia selama ini aktif, bahkan melakukan roadshow ke sejumlah negara dan mengundang investasi asing untuk membangun industri di Indonesia, termasuk di industri otomotif.
Oleh karena itu, ia meminta agar industri yang sudah dibangun di dalam negeri perlu dijaga dengan regulasi yang baik. ”Mengimpor mobil CBU sama saja dengan membunuh industri otomotif yang sedang tumbuh,” kata Saleh.
Kebijakan impor kendaraan bermotor yang berada di bawah kewenangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), lanjut Saleh, perlu diselaraskan dengan mandat industrialisasi yang diemban Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Sinkronisasi dua kementerian ini menjadi krusial agar agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membangun industri dalam negeri tidak tergerus oleh kebijakan yang terlalu longgar di sektor perdagangan.
Secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan Koperasi Merah Putih tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri.
Secara regulasi, kendaraan bermotor memang termasuk barang bebas impor. Dalam kerangka Peraturan Menteri Perdagangan, mobil tidak masuk kategori barang larangan dan pembatasan.
Oleh karena itu, impor mobil tidak memerlukan persetujuan impor (PI) ataupun rekomendasi teknis tambahan. Importir cukup memiliki nomor induk berusaha (NIB), angka pengenal importir (API), serta memenuhi ketentuan kepabeanan dan standar teknis. Artinya, dari sisi administrasi perdagangan, impor mobil dalam jumlah besar tetap diperbolehkan.
Namun, di sisi lain, Kemenperin memiliki mandat memperkuat industri otomotif nasional sebagai sektor prioritas dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
Pemerintah selama ini mendorong peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), memberikan insentif bagi produksi kendaraan rendah emisi, serta membangun ekosistem industri komponen dalam negeri. Kapasitas produksi pikap nasional bahkan mencapai ratusan ribu unit per tahun dengan TKDN rata-rata di atas 40 persen.
Dalam konteks program KDKMP, perbedaan pendekatan ini menjadi sorotan. Di satu sisi, secara hukum, impor kendaraan operasional memang sah dan tidak melanggar ketentuan.
”Namun, secara kebijakan industri, pemerintah tetap harus berhati-hati agar pembangunan Koperasi Merah Putih tidak justru melemahkan utilisasi pabrik otomotif dalam negeri,” ujar Saleh.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agenda prioritas pemerintah untuk melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi berbasis sumber daya nasional. Spirit kebijakan ini jelas, yaitu pembangunan ekonomi, harus bertumpu pada penguatan kapasitas produksi nasional, bukan memperbesar ketergantungan impor.
Menurut Saleh, kebijakan perdagangan tidak boleh berdiri sendiri. Pemerintah memiliki ruang regulasi untuk mengatur skema yang lebih mendukung industri domestik, misalnya melalui prioritas kendaraan yang memiliki TKDN tinggi serta skema perakitan dalam negeri (completely knocked down/CKD dan incompletely knocked down/IKD).
Selain itu, ada pula regulasi yang mengatur kemitraan manufaktur lokal. Impor tetap bisa dilakukan untuk spesifikasi yang belum tersedia, tetapi desain kebijakan harus memastikan industri nasional ikut bergerak.
Pemerintah juga dapat menggunakan instrumen fiskal dan pengadaan untuk mendorong partisipasi pabrikan dalam negeri tanpa harus melanggar prinsip perdagangan terbuka.
Dengan cara itu, program Koperasi Merah Putih tidak hanya memperkuat logistik desa, tetapi sekaligus menjadi stimulus bagi industri otomotif nasional.
Pemerintah, dalam hal ini Agrinas, mesti mengurungkan rencana impor ugal-ugalan itu. Jutaan mobil yang diekspor dari Indonesia adalah bukti bahwa produk Indonesia kompetitif.
”Sinkronisasi antara Kemendag dan Kemenperin menjadi ujian awal konsistensi pemerintah dalam menjalankan visi industrialisasi,” katanya.
Ia mengatakan, pembangunan desa dan penguatan koperasi semestinya menjadi penggerak industri dalam negeri, bukan sebaliknya. Kebijakan yang terintegrasi akan memastikan agenda hilirisasi dan kemandirian ekonomi berjalan seiring sesuai arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Dihubungi secara terpisah, reaksi keras juga disampaikan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Jumhur Hidayat terkait kontroversi PT. Agrinas Pangan Nusantara mengimpor hingga 105.000 mobil pikap untuk pengoperasian Koperasi Merah Putih.
”Tidak ada legitimasi moral, profesional, dan sejarah, kecuali hanya ingin meraup rente yang bisa membenarkan rencana impor ini,” kata Jumhur.
Menurut dia, sejak hampir 40 tahun lalu, Indonesia malah sudah mengekspor mobil. Bahkan, Toyota saja sudah mengekspor lebih dari 3 juta unit sampai dengan tahun 2025. Ini belum memperhitungkan merek-merek lain, seperti Honda. Ekspor ini pun sudah dilakukan ke lebih dari 80 negara sejak 1987.
Dengan kinerja ekspor yang pesat seperti itu, Jumhur menyatakan tak habis pikir dengan rencana Agrinas mengimpor mobil hingga 105.000 unit dari India. ”Itu, kan, sama saja dengan merendahkan kemampuan bangsa sendiri. Setahu saya, Presiden itu gandrung industri. Mudah-mudahan saja kegandrungan itu tidak berubah,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini, pasar otomotif dalam negeri sedang menurun. Rencana pembelian produk otomotif secara besar-besaran yang berasal dari pemerintah seharusnya diarahkan untuk membeli produk dalam negeri, bukan semakin menekan industri nasional.
Menurut Jumhur, di berbagai industri otomotif, pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah dan sedang berlangsung. Selain PHK, ada juga langkah pengurangan jam kerja di sejumlah pabrik agar tetap bisa melakukan efisiensi tanpa perlu mem-PHK pekerja.
Dalam situasi seperti ini, kaum buruh yang bekerja di sektor otomotif akan menjadi pihak yang paling dirugikan. Ia pun mengingatkan bahwa produk otomotif dalam negeri pada dasarnya mampu bersaing.
“Buruh yang bekerja di sektor otomotif pasti marah. Karena itu, pemerintah dalam hal ini Agrinas mesti mengurungkan rencana impor ugal-ugalan itu. Jutaan unit mobil yang diekspor dari Indonesia adalah bukti bahwa produk Indonesia itu kompetitif,” ujarnya.





