DPR Angkat Pasal 33 UUD 1945, Impor 105 Ribu Kendaraan untuk Koperasi Desa Dinilai Harus Uji Konstitusi

wartaekonomi.co.id
7 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana impor 105.000 kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih senilai Rp24,66 triliun kini memasuki ranah konstitusional setelah DPR mengingatkan kebijakan tersebut harus sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid menegaskan impor tersebut tidak boleh keluar dari semangat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Halid menyampaikan bahwa penguatan koperasi memang penting, namun kebijakan belanja negara dalam skala besar tidak boleh bertentangan dengan prinsip dasar ekonomi nasional.

“Koperasi adalah soko guru ekonomi nasional, tetapi penguatannya tidak boleh bertentangan dengan semangat Pasal 33. Setiap rupiah belanja negara harus memastikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperkuat fondasi ekonomi bangsa,” ucapnya dikutip dari ANTARA.

Pernyataan tersebut menggeser perdebatan dari sekadar isu teknis pengadaan menjadi pertanyaan ideologis tentang arah kebijakan ekonomi, yakni apakah impor besar-besaran sejalan dengan cita-cita kemandirian nasional.

Mantan Ketua Umum PSSI itu mengingatkan belanja negara seharusnya menjadi instrumen untuk memperkuat kapasitas produksi nasional, meningkatkan nilai tambah dalam negeri, serta menciptakan lapangan kerja.

Menurut dia, kebijakan dengan nilai anggaran sangat besar tidak boleh diputus semata-mata atas dasar efisiensi harga, tetapi harus dihitung secara komprehensif dampaknya terhadap industri nasional, tenaga kerja, dan struktur ekonomi dalam negeri.

Rencana impor tersebut akan dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara dengan sumber kendaraan dari India, sebagaimana diumumkan oleh Mahindra and Mahindra Ltd. dan melibatkan Tata Motors.

Sebanyak 35.000 unit pikap 4x4 akan dipasok Mahindra, sementara 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam berasal dari Tata Motors untuk mendukung distribusi logistik koperasi desa.

Meski mengakui penguatan koperasi desa merupakan agenda strategis untuk memperpendek rantai distribusi dan memperkuat ekonomi rakyat, Halid menilai pemerintah tetap harus transparan menjelaskan alasan teknis di balik pilihan impor tersebut.

Namun, jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri yang dianggap belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut.

“Jangan sampai koperasi diperkuat, tetapi industri otomotif nasional justru kehilangan momentum,” kata Halid.

Ia juga mempertanyakan kajian menyeluruh mengenai potensi keterlibatan industri dalam negeri, termasuk skema peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), kemitraan produksi, maupun perakitan lokal.

Baca Juga: Kadin Minta Prabowo Batalkan Rencana Impor 105.000 Unit Mobil Pikap dari India untuk Koperasi Merah Putih

Pemerintah dinilai perlu membuka ruang dialog dengan pelaku industri agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan dampak jangka panjang yang kontraproduktif terhadap agenda kemandirian industri nasional.

Dia lebih lanjut menegaskan bahwa Komisi VI DPR RI akan mengawal kebijakan ini secara ketat guna memastikan setiap keputusan tetap berpijak pada amanat konstitusi dan kepentingan ekonomi bangsa.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
18 Kg Ganja Gagal Beredar di Jakarta, Pelaku Ditangkap di Parkiran Minimarket
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
KPAI Sebut Kasus Anak di Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri Merupakan Filisida
• 1 jam laluviva.co.id
thumb
Fariz RM Sudah Bebas Setelah Jalani Masa Tahanan 10 Bulan
• 21 jam lalugrid.id
thumb
Ini Bukan Sekadar Permainan, Ini Board Game
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Barack Obama Sebut Alien Nyata, Tapi Bukan di Area 51
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.