Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan akan mengawal kasus meninggalnya Nizam Safei (12) akibat disiksa ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Dia menegaskan Komisi III DPR mengutuk keras kasus penyiksaan tersebut. Dia meminta pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Komisi 3 DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” tegas Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
“Kami meminta pada Polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku,” sambungnya.
Adapun pasal tersebut mengatur soal larangan melakukan tindak kekerasan terhadap anak.
Pasal 76C berbunyi, “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Kemudian, pada Pasal 80 mengatur terkait jenis-jenis sanksi pidana. Dalam kasus Nizam, pelaku atau ibu tirinya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebab, menyebabkan korban meninggal dunia.
Lebih lanjut, Habiburokhman mendesak Polres Sukabumi untuk memeriksa pelaku secara teliti terkait dugaan perbuatan penyiksaan berkelanjutan.
“Kami juga meminta kepada polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak,” ungkapnya.
Sebab, jika penyiksaan terjadi secara berkelanjutan, maka pelaku terancam mendapat hukuman lebih berat.
“Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei,” jelas Habiburokhman.
Habiburokhman memastikan Komisi III DPR akan mengawal kasus ini sampai keluarga korban mendapat keadilan.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Diketahui, Nizam tewas dengan luka lebam dan melepuh di sekujur tubuhnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nizam merupakan santri yang tinggal di pondok. Saat libur sekolah tiba, ia pulang ke rumahnya.
Namun, ia mendapat kekerasan fisik oleh ibu tirinya di saat ayahnya sedang berada di kota lain karena bekerja.
Sebelumnya, ibu tiri Nizam mengaku kepada sang suami bahwa luka-luka pada tubuh Nizam terjadi karena penyakit yang dideritanya. Namun, saat dilarikan ke rumah sakit, Nizam mengaku mendapat penyiksaan dari ibu tirinya.




