Catat! Rincian Tarif Listrik Terbaru Periode 23-28 Februari 2026

metrotvnews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah memastikan tarif listrik periode 23–28 Februari 2026 tetap stabil tanpa kenaikan maupun penurunan. Kebijakan ini berlaku untuk kuartal I 2026 (Januari–Maret) bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. 

Penyesuaian tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan perubahan indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar (kurs), Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Rincian tarif listrik periode 23–28 Februari 2026 Berikut merupakan tarif listrik yang berlaku untuk periode 23–28 Februari 2026: 1. Tarif listrik subsidi rumah tangga

  • Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga
  • Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Baca Juga :

Isi Token Listrik Rp100 Ribu Dapat Berapa kWh?


(Ilustrasi. Foto: Dok PLN)
3. Tarif listrik keperluan bisnis
  • Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik keperluan industri
  • Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum
  • Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
  • Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
  • Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
  • Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
  • Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun, Saksi Sebut Ada Transfer Dana Pribadi ke Lima Staf Khusus
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Usai Murka Lihat Galian Tanpa Izin, Wali Kota Bekasi Minta Satpol PP Potong Kabel Optik
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Viral Diduga Demi Konten Gerombolan Pemotor Rusak Portal di JLNT Casablanca, Polisi Dalami Soal Pidana
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Legislator DPR RI Bane Raja Manalu Soroti Transformasi Digital dan Penguatan Edukasi Media Negara
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Menunggu Titik Terang Kematian Gajah yang Tak Kunjung Usai Sejak 2023
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.