Kementerian PPPA dan KPAI Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Anak di Tual

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Kasus kekerasan oleh oknum kepolisian yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Provinsi Maluku, mengundang keprihatinan dari pemerintah dan lembaga perlindungan anak. Mereka menuntut keadilan serta evaluasi total terhadap prosedur pengamanan di lapangan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) tersebut. Ia mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam mengamankan pelaku, namun menekankan bahwa proses hukum harus dikawal secara terbuka.

“Penegakan hukum harus transparan, obyektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang,” tegas Menteri PPPA yang akrab disapa Arifah, dalam keterangan pers, Senin (23/2/2026), di Jakarta.

Baca JugaAnak di Tual Tewas Dipukul Polisi, Repetisi Pelanggaran HAM Berat

Seperti diberitakan, Brigadir Dua Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya AT (14), seorang anak di Kota Tual, Maluku. Kasus ini dianggap merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat sekaligus pembunuhan di luar hukum.

Siahaya ditetapkan sebagai tersangka, karena pada Kamis (19/2/2026), AT dipukul dengan helm baja (taktis) oleh Siahaya. Saat itu siswa kelas IX madrasah tsanawiyah (MTs) ini berkendara dengan sepeda motor untuk kembali ke rumahnya. Bersama sang kakak, NKT (15), yang juga memakai sepeda motor, mereka baru saja jalan-jalan menikmati pagi di awal Ramadhan.

Hantaman helm baja tersebut mengenai jidat AT saat mengendarai sepeda motor. Ia lalu terjatuh dan tersungkur di aspal. Sepeda motor yang dikendarainya lalu berjalan sendiri dan menabrak NKT di depannya. Siswa kelas X madrasah aliyah negeri (MAN) ini juga terjatuh hingga mengalami patah lengan.

Kementerian PPPA juga memastikan NKT, kakak korban yang menjadi saksi kunci sekaligus korban selamat, mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan guna meminimalkan dampak trauma.

Saat ini, NKT yang mengalami patah tulang dirujuk ke Ambon untuk menjalani perawatan medis lanjutan dengan pendampingan dari keluarga dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku.

Selain itu, koordinasi lintas sektor dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus diperkuat untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi keluarga korban.

Pelanggaran berat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai insiden tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak atas hidup yang dilindungi oleh konstitusi. Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, menegaskan kejadian tersebut mencerminkan kegagalan fatal penegak hukum dalam mengemban amanah perlindungan warga negara.

Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan keselamatan anak harus dikedepankan untuk memastikan profesionalitas kerja aparat," ujar Sylvana.

Karena itu, KPAI mendesak Polri dan satuan Brimob untuk segera meningkatkan kapasitas perlindungan anak dengan mengintensifkan Pengarusutamaan Hak Anak (PHA) dalam setiap kebijakan internal, terutama terkait SOP pengendalian massa dan penertiban publik.

"Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan keselamatan anak harus dikedepankan untuk memastikan profesionalitas kerja aparat," ujar Sylvana.

Baca JugaPolisi Magelang Dilaporkan Salah Tangkap dan Siksa Anak, Korban Mengaku Diminta Damai

KPAI juga mengajak masyarakat sipil untuk turut mengawal ketat penanganan kasus ini, mengingat lokasi kejadian berada di daerah yang relatif jauh dari pusat pengawasan negara dengan infrastruktur hukum dan medis yang belum optimal.

Kementerian PPPA mendorong tiap instansi untuk menegakkan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) guna melindungi anak dari risiko bahaya saat berhadapan dengan aparat di lapangan. Evaluasi terhadap prosedur pengamanan dianggap krusial agar risiko terhadap keselamatan anak dapat ditekan di masa depan.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan SAPA 129 (Hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129) agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
MBG Mulai Didistribusikan Lagi Saat Ramadan: Bentuknya Paket Makanan Kemasan
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Impor 105 Ribu Pikap India Buat Koperasi Ditunda, Dasco: Presiden Masih di Luar
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Komisi V Tegaskan Tidak Pernah Minta Minimarket Ditutup Demi Koperasi Desa
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Mushaf Al-Qur’an Raksasa di Cilegon Bukti Hebatnya Ulama Kota Santri
• 12 jam laludisway.id
thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Tidak Pernah Lupa Mengucapkan Terima Kasih pada Pegawai Restoran
• 18 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.