Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati sidang praperadilan Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang diselenggarakan pada Selasa (24/2/2026).
"KPK tentu menghormati jalannya proses sidang praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka saudara YCQ sebagai salah satu mekanisme hukum ya untuk menguji prosedur penyidikan suatu perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Advertisement
"Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, seluruh aspek formil maupun materiilnya sudah dipenuhi dan dilakukan oleh penyidik," kata dia.
Budi membeberkan, perkara tersebut bermula dari sprindik (surat perintah penyidikan) umum di bulan Agustus 2025, dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pada Januari 2026, KPK baru menetapkan dua orang tersangka yang berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Namun demikian, kita ikuti proses sidangnya, besok dijadwalkan KPK melalui biro hukum akan menyampaikan jawabannya." sambungnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kuota haji.
KPK menduga ada aliran dana dugaan korupsi kuota haji 2024 berdasarkan keterangan Yaqut Cholil Qoumas. Aliran uang tersebut berasal dari kuota haji tambahan yang diperjualbelikan antara Kementerian Agama dan biro perjalanan haji.




