JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan warga membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pada Selasa, 24 Februari 2026, layanan ini tersebar di 23 lokasi strategis di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya. Penempatan titik layanan dibuat agar masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Berikut rincian lokasi dan jam operasionalnya.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Jabodetabek 24-25 Februari 2026: BMKG Prakirakan Turun Hujan Lebat dan Angin Kencang
Daftar 23 Lokasi dan Jam Operasional Samsat Keliling
- Jakarta Pusat
- Halaman Parkir Samsat pukul 08.00–13.00 WIB
- Lapangan Banteng pukul 08.00–13.00 WIB
- Jakarta Utara
- Halaman Parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB
- Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Barat
- Halaman Mal Citraland pukul 08.00–14.00 WIB
- Jakarta Selatan
- Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–14.00 WIB
- Depan TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB
- Jakarta Timur
- Halaman Parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB
- Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB
- Kota Tangerang
- Alun-Alun Cibodas pukul 09.00–13.00 WIB
- Parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00–13.00 WIB
- Ciledug
- Giant Poris Gaga Indah pukul 09.00–14.00 WIB
- Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00–14.00 WIB
- Serpong
- Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD pukul 15.30–17.30 WIB
- Ciputat
- Halaman Parkir Samsat pukul 09.00–12.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB
- Kelapa Dua
- Halaman Gtown House Gading Serpong pukul 08.00–14.00 WIB
- Kota Bekasi
- KFC Zamrud pukul 09.00–11.00 WIB
- Kabupaten Bekasi
- Pasar Bersih Cikarang Baru pukul 09.00–12.00 WIB
- Depok
- Halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB
- RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00–12.00 WIB
- Cinere
- Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB
Baca Juga: Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta Kamis 12 Februari 2026, Layanan Buka hingga Pukul 14.00 WIB
Syarat dan Ketentuan Layanan
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi:
- Membawa KTP asli beserta fotokopi.
- Membawa STNK asli beserta fotokopi.
- Membawa BPKB asli beserta fotokopi.
Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan lima tahunan atau pergantian pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- samsat keliling
- jadwal samsat keliling
- samsat keliling jadetabek
- pajak kendaraan bermotor
- bayar pajak kendaraan
- lokasi samsat keliling





