Dishub Jember Gencar Razia Parkir dan Juru Parkir Liar

realita.co
8 jam lalu
Cover Berita

JEMBER (Realita) – Praktik parkir liar dan keberadaan juru parkir (jukir) ilegal di sejumlah ruas jalan protokol di Kabupaten Jember kian menjadi perhatian serius.

Dinas Perhubungan (Dishub) Jember memastikan penertiban tidak lagi bersifat sporadis, melainkan dilakukan secara rutin dan terukur sepanjang 2026.

Razia digelar oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur Dishub, Satlantas Polres Jember, serta aparat terkait lainnya. Sasaran utama adalah kendaraan yang parkir di zona terlarang seperti bahu jalan, tikungan, hingga trotoar, serta jukir liar yang beroperasi tanpa izin resmi.

Kawasan protokol dan titik rawan kemacetan menjadi fokus pengawasan karena selama ini kerap terjadi parkir berlapis yang mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, menegaskan bahwa persoalan parkir liar tidak bisa dianggap sepele karena berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

“Kami tidak hanya menindak kendaraan yang parkir sembarangan, tetapi juga menertibkan juru parkir liar yang memanfaatkan situasi. Penegakan ini dilakukan secara persuasif namun tetap tegas,” ujar Dian, Selasa (24/02/2026).

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan stiker peringatan kepada kendaraan yang melanggar. Untuk pelanggaran berat atau berulang, petugas melakukan penggembokan roda sebagai bentuk tindakan langsung di lapangan.

Selain itu, sanksi tilang dari kepolisian dapat diberlakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal hingga Rp500 ribu.

Tak hanya pemilik kendaraan, jukir ilegal juga menjadi target penertiban. Dishub menegaskan bahwa setiap jukir wajib terdaftar dan beroperasi di titik resmi yang telah ditentukan. Mereka yang kedapatan menarik retribusi tanpa izin akan ditindak oleh UPT Parkir dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pelarangan beroperasi.

“Kami ingin ada efek jera. Ketertiban lalu lintas tidak bisa tercapai jika parkir liar dan jukir ilegal terus dibiarkan,” tegas Dian.

Dishub juga mengimbau pemilik usaha di sepanjang jalan protokol untuk menyediakan kantong parkir mandiri.

Langkah ini dinilai penting agar pelanggan tidak memanfaatkan badan jalan sebagai area parkir dadakan yang berpotensi memicu kemacetan berkepanjangan, terutama pada jam sibuk.

Menurut Dian, pengawasan akan terus diperkuat melalui patroli rutin dan evaluasi berkala terhadap titik-titik rawan pelanggaran. Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen menjadikan ketertiban parkir sebagai bagian dari reformasi tata kelola lalu lintas di wilayah perkotaan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban. Jangan parkir sembarangan dan jangan memberi ruang bagi jukir liar. Kalau ingin kota ini tertib, semuanya harus disiplin,” pungkas Dian. (R-dy).

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemnaker Denda 12 Perusahaan Langgar Aturan TKA Rp4,48 Miliar, Ini Daftarnya
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Satgas Anti Tawuran Polda Metro Berhasil Tekan Tawuran Timbulkan Korban Jiwa
• 8 jam laludetik.com
thumb
Ramadan dan Kisah Toilet Bersih di Masjid Agung Sunda Kelapa
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Purbaya Tegaskan Dana LPDP dari Uang Rakyat
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pramono: Bangun Lapangan Padel Baru di Jakarta Harus Izin Lewat Dispora
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.