Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan seorang direktur perusahaan tambang. Penahanan dilakukan terkait rusaknya ratusan rumah transmigran dan merugikan negara setengah triliun rupiah.
"Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (24/2/2026).
Advertisement
BT seorang direktur pada tiga perusahaan yang terindikasi korupsi. Yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Tindakan penambangan batu bara secara ilegal yang dilakukan perusahaan itu telah berlangsung sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi




