Tampang Bos Tambang di Kaltim yang Rusak Ratusan Rumah Transmigran Berujung Ditahan

liputan6.com
10 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menahan seorang direktur perusahaan tambang. Penahanan dilakukan terkait rusaknya ratusan rumah transmigran dan merugikan negara setengah triliun rupiah.

"Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (24/2/2026).

Advertisement

BACA JUGA: Sekjen PDIP: Kemajuan Kota Bisa Dilihat dari Kebersihan

BT seorang direktur pada tiga perusahaan yang terindikasi korupsi. Yaitu PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Tindakan penambangan batu bara secara ilegal yang dilakukan perusahaan itu telah berlangsung sejak tahun 2001 sampai dengan 2007 di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bripda Mesias Dipecat Tidak Hormat Usai Kasus Tewaskan Pelajar di Tual
• 11 jam lalusuara.com
thumb
BULOG Siap Kirim 2.280 Ton Beras Perdana untuk Jamaah Haji 2026
• 6 jam laludisway.id
thumb
Sudah 31 Kecelakaan dalam Sebulan, KAI Daop 1 Minta Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta
• 2 jam lalusuara.com
thumb
Gerombolan Pemotor yang Bikin Konten Terobos JLNT Casablanca Ditangkap
• 21 jam lalukompas.com
thumb
El Mencho Tewas! Meksiko Meledak, 11 Negara Bagian Berubah Jadi Medan Perang
• 2 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.