Pramono Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Area Perumahan

kompas.com
5 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melarang pembangunan lapangan padel baru di area perumahan.

Pramono menegaskan, pembangunan lapangan padel baru hanya diperbolehkan di zona komersial.

Kebijakan itu diputuskan usai rapat terbatas penertiban fasilitas olahraga tersebut di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Mobil Avanza Berpelat Kedubes Rusia Ditilang Polisi di Tol Dalam Kota

"Sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru," kata Pramono, Selasa.

Ia juga menyatakan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan mendapat tindakan tegas, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Pramono, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mendata jumlah lapangan padel yang belum mengantongi izin. Pendataan dilakukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta.

"Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan) lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG," ujarnya.

Sementara itu, lapangan padel yang telah memiliki PBG namun berada di kawasan perumahan tetap diperbolehkan beroperasi, dengan batas waktu maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Pramono meminta jajaran wali kota hingga camat untuk berkoordinasi dengan warga terkait penerapan kebijakan ini.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Buruh Bakal Demo di Depan DPR pada 4 Maret, Tuntut Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

"Negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan padel tersebut tidak boleh lebih dari jam 08.00 malam. Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam 08.00 malam," ungkap Pramono.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perusahaan AS Bebas Pajak Digital, Apa Dampak ke Ekosistem Startup Indonesia?
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pramono Anung Ancam Cabut Izin Lapangan Padel yang Tidak Miliki Persetujuan Bangunan Gedung
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
KIP Kabulkan Gugatan Eks Pegawai KPK, BKN Wajib Buka Hasil TWK
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Mauricio Souza Tatap Laga kontra Malut United dengan Optimistis, Meskipun Waktu Istirahat Kurang
• 14 jam lalukompas.tv
thumb
26 Tahun Mengabdi di Masjid Sunda Kelapa, Effendi Temukan Rezeki dan Kedamaian
• 23 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.