Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Kerry Adrianto Merasa Dijebak dalam Kasus Korupsi Pertamina

suara.com
2 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Patra M Zen nilai tuntutan Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza tidak adil.
  • Kuasa hukum Kerry Riza pertanyakan bukti perbuatan melawan hukum di persidangan.
  • Patra M Zen desak hakim batalkan dakwaan korupsi Pertamina karena cacat prosedur.

Suara.com - Patra M. Zen, kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengibaratkan kliennya tengah menghadapi cobaan berlipat ganda. Patra menyebut posisi Kerry saat ini layaknya seseorang yang sudah jatuh, namun masih tertimpa tangga.

“Sudah jatuh tertimpa tangga; dipenjara, disuruh bayar utang, hingga diminta membayar uang pengganti. Kurang apa lagi ketidakadilannya,” ujar Patra di sela jeda pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Dalam duplik yang dibacakan usai skors sidang, Patra menekankan tiga poin utama kepada majelis hakim. Pertama, ia mempertanyakan saksi yang menyebut kliennya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Ada tiga poin yang kami sampaikan untuk merangkum seluruh persidangan ini. Pertama, saksi mana yang menyatakan Pak Kerry, Pak Gading, dan Pak Dimas melakukan perbuatan melawan hukum? Siapa?” tanya Patra.

“Apakah seluruh prosedur dan pedoman yang diterbitkan oleh Pertamina Persero ditujukan untuk pihak swasta? Tidak,” sambungnya.

Kedua, Patra menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan dalam mengatur sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) bersama ayahnya, Riza Chalid, yang hingga kini masih menjadi buronan internasional. Kerry sebelumnya didakwa mengatur proses blending (pencampuran) BBM di perusahaan miliknya atas permintaan dan sistem operasional Pertamina.

“Apakah Pak Kerry, Pak Dimas, dan Pak Gading punya kewenangan? Hebat betul dituduh bisa mengatur, perkasa betul dianggap bisa memaksa. Namun, apa pun itu, kami tegaskan bahwa yang seharusnya membuktikan dakwaan tersebut adalah Jaksa,” jelasnya.

Ketiga, Patra menyoroti adanya ketidakkonsistenan tempus delicti atau waktu kejadian perkara. Ia menyebut sejak awal jaksa menyatakan waktu penyidikan peristiwa adalah tahun 2018 hingga 2023. Namun, saat dakwaan dikeluarkan, rentang waktu tersebut ditarik mundur menjadi 2013 hingga 2024.

“Poin itu saja jika hakim jeli, konsekuensinya dakwaan semestinya dibatalkan atau batal demi hukum,” tegas Patra.

Baca Juga: KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kerry dengan pidana penjara selama 18 tahun atas dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina. Anak dari buronan Riza Chalid tersebut juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp13,4 triliun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BGN Tegaskan Anggaran Bahan Makanan MBG Rp8–10 Ribu per Porsi, Bukan Rp15 Ribu
• 6 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Rabu 25 Februari 2026 (7 Ramadan 1447)
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Di Hotel Jogja Ini, Chef Triyono ‘Memasak dengan Hati’ untuk Menu Iftar Ramadan
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Resbob Jalani Sidang Ujaran Kebencian di PN Bandung, Jaksa Beberkan Kronologi Dakwaan
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Warga Pulomas Datangi Balai Kota, Tanyakan Penyelesaian Polemik Lapangan Padel
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.