Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Cagar Alam (CA) Napabalano, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menyampaikan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi pengamanan hutan yang dilakukan oleh tim gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi dan Balai KSDA Sulawesi Tengggara sejak Rabu (18/2).
Advertisement
"Pentingnya sinergi antar-lembaga dalam pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih kepada BKSDA Sultra, Korwas PPNS Polda Sultra, Polsek Tampo, Koramil Tampo, dan masyarakat Tampo, yang telah bersinergi dalam mengungkap kasus ini. Kami akan segera melaksanakan pemberkasan agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan," ujar Ali Bahri seperti dilansir Antara.
Dia menjelaskan perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di dalam kawasan CA Napabalano yang kemudian ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum Kehutanan setelah petugas menerima informasi mengenai suara mesin pemotong kayu (chainsaw) di dalam kawasan konservasi tersebut.
Tim kemudian menemukan bukti pengolahan satu pohon jati berukuran besar yang telah diolah menjadi tiga bagian, bagian tengah memiliki dimensi panjang 475 cm dengan diameter 80 cm. Tim berhasil menggagalkan upaya pengangkutan potongan kayu tersebut menggunakan satu mobil tanpa nomor polisi.




