BPKN RI Minta Penegakan Pasal 63 UUPK dalam Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia

realita.co
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok, menegaskan bahwa kasus gagal bayar atau dugaan fraud yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (DSI) pada prinsipnya berada dalam wilayah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun demikian, BPKN meminta agar aparat penegak hukum juga menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.

Baca juga: Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Indonesia, Ditahan

Mufti Mubarok menyampaikan bahwa sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen, BPKN memandang kasus DSI bukan hanya persoalan administratif sektor jasa keuangan, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana perlindungan konsumen.

“Secara kewenangan pengawasan, ini memang wilayah OJK. Namun jika terdapat unsur kerugian konsumen akibat kelalaian, wanprestasi, atau dugaan penipuan, maka ketentuan pidana dalam Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen harus dapat diberlakukan,” ujar Mufti dalam keterangannya, Rabo (25/2/2026).

Menurutnya, Pasal 63 Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang merugikan konsumen, termasuk kewajiban memenuhi hak konsumen atas keamanan dan kepastian atas dana yang ditempatkan.

Mufti menambahkan, BPKN juga meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil langkah konkret guna memastikan hak konsumen, khususnya para lender atau pemberi dana, dapat dipulihkan sepenuhnya.

Baca juga: Skandal DSI! 99 dari 100 Proyek yang Dibiayai Diduga Fiktif

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak konsumen diselamatkan. Prinsip perlindungan konsumen harus menjadi prioritas, termasuk pengembalian dana masyarakat yang menjadi korban,” tegasnya.

Sebelumnya, tersangka dalam kasus ini, Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia, Taufiq Al Jufri, menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana milik para lender secara penuh. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kasus gagal bayar yang telah merugikan sejumlah konsumen.

Kasus DSI menjadi perhatian publik karena melibatkan dana masyarakat dalam jumlah signifikan dan menyangkut kepercayaan terhadap industri keuangan berbasis syariah. OJK sebelumnya telah melakukan langkah pengawasan dan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk proses hukum yang kini berjalan.

BPKN RI menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan berkoordinasi dengan OJK serta aparat penegak hukum guna memastikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

“Negara harus hadir memastikan masyarakat tidak dirugikan. Penegakan hukum dan pemulihan hak konsumen harus berjalan secara tegas dan transparan,” tutup Mufti.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pengelola dana masyarakat serta perlunya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.(Ang)

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waka BGN: Jangan Pakai Mobil SPPG untuk Berbelanja
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rekor Impresif Persib di GBLA pada BRI Super League 2025/2026: Belum Pernah Kalah
• 9 jam lalubola.com
thumb
Tukang Ojek Gugat Pemprov Banten karena Jalan Rusak di Pandeglang Buat Penumpang Tewas
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Kecelakaan Maut Kereta Api Tabrak Mobil di Grobogan, 3 Orang Tewas
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Jalan Tanggul Laut Kalibaru Berlubang Parah, Paving Block Dicuri Sejak 2024
• 8 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.