Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Pasalnya, iuran kelompok tersebut ditanggung oleh pemerintah.
Ia menegaskan, kebijakan penyesuaian iuran lebih menyasar masyarakat kelas menengah ke atas.
“Kenaikan resmi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin, karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah,” kata Budi di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.
Menurutnya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini diperkirakan mengalami defisit sekitar Rp20 hingga Rp30 triliun. Pemerintah telah menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp20 triliun untuk menutup kekurangan tersebut.
Meski demikian, Budi mengingatkan potensi defisit dapat terus terjadi setiap tahun apabila tidak ada perubahan kebijakan yang bersifat struktural.
Ia menjelaskan, dampak dari defisit tersebut bisa dirasakan oleh fasilitas layanan kesehatan, terutama rumah sakit, yang berpotensi mengalami keterlambatan pembayaran klaim.
“Itu akan terasa dengan penundaan pembayaran ke rumah sakit-rumah sakit. Jadi rumah sakit mengalami kesulitan untuk operasionalnya. Itu sebabnya harus ada perubahan yang struktural,” ujarnya.
Budi menambahkan, kenaikan tarif iuran tidak akan memengaruhi masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 1 hingga 5 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kelompok tersebut, kata Budi, telah tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dibiayai pemerintah.
"Konsepnya asuransi sosial seperti BPJS Kesehatan memang seperti itu, dimana orang yang kaya mensubsidi yang miskin," kata Budi.
Ia menilai mekanisme tersebut serupa dengan sistem perpajakan, di mana masyarakat berpenghasilan lebih tinggi membayar pajak lebih besar, tetapi manfaat fasilitas publik dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews





