Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap total bayi yang telah terjual dalam kasus jual beli di media sosial mencapai tujuh bayi.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan tujuh bayi yang dijual itu telah berhasil diselamatkan oleh kepolisian.
"Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa sehingga menjadi atensi khusus pimpinan kami untuk bisa mengungkap perkara ini," ujar Nunung di Bareskrim, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Kemudian, Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengungkap bahwa praktik jual beli bayi ini dilakukan melalui media sosial seperti TikTok hingga Facebook.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mematok harga untuk bayi ini dikisaran Rp8 juta sampai dengan Rp80 juta. Harga itu bergantung dari pembelian langsung kepada orang tua atau perantara.
"Harga dari Ibu bayi, Rp8 juta sampai dengan Rp 15 juta. Kalau harga perantara Rp15 sampai Rp80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," imbuhnya.
Baca Juga
- Makin Menjamur di Media Sosial, OJK Ingatkan Praktik Jual Beli Rekening Tindakan Ilegal
- Migrasi Pengungsi Rohingya ke Aceh Diduga Hasil Perdagangan Manusia
- Nestle Buka Suara Usai BPOM Perintahkan Tarik Produk Susu Formula Bayi
Adapun Nurul mengungkap total ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Belasan tersangka itu dibagi menjadi dua kelompok yaitu perantara dan orang tua.
Mereka diketahui telah beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau dan Papua sejak 2024.
"Dari keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," pungkasnya.





