- Menteri Agama menegaskan dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai Al-Qur'an, menepis isu program Makan Bergizi Gratis.
- Penegasan ini disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada Rabu (25/3/2026) terkait aturan syariah pengelolaan dana umat.
- Kemenag patuh pada QS. At-Taubah ayat 60 dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang delapan golongan penerima zakat.
Suara.com - Menteri Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak dapat dimanfaatkan di luar ketentuan delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut zakat akan dimaksimalkan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan bahwa penyaluran zakat merupakan persoalan syariah yang memiliki aturan tegas dan tidak dapat dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.
“Zakat itu tidak boleh dimanfaatkan di luar asnafnya. Jangan sampai zakat ini diberikan kepada yang non asnaf. Itu persoalan syariah,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Menag merujuk pada QS. At-Taubah ayat 60 yang menetapkan delapan kelompok penerima zakat, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fii sabilillah, serta ibnu sabil.
Ia menegaskan bahwa Kemenag patuh terhadap ketentuan asnaf yang menjadi prinsip utama dalam pengelolaan zakat agar hak para mustahik tetap terjaga.
“Saya kira itu yang sangat penting. Berikanlah zakat itu seperti apa yang tercantum di dalam asnaf secara tegas. Jangan berikan zakat itu kepada yang mereka tidak berhak,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar juga memastikan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program MBG.
Ia menyatakan bahwa pengelolaan zakat tetap berpedoman pada syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Baca Juga: PDIP Ungkap Sumber Dana MBG, Sebut Diambil dari Anggaran Pendidikan
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan asnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60,” ujarnya.
Thobib menjelaskan, Pasal 25 UU Nomor 23 Tahun 2011 mengatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam. Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, serta kewilayahan.
Ia menambahkan, zakat merupakan amanah umat yang harus dijaga melalui tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan zakat, lanjutnya, dilakukan melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” pungkasnya.




