Bisnis.com, JAKARTA - Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 menandai babak baru hubungan dagang kedua negara. Di permukaan, perjanjian ini dipahami sebagai langkah memperluas akses pasar dan memperkuat kemitraan ekonomi strategis. Namun, jika dicermati lebih dalam, komitmen non-tarif yang terkandung dalam Annex III-Specific Commitments, persetujuan tersebut justru menyentuh fondasi kebijakan industri dan pertanian nasional. Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah perdagangan menjadi lebih lancar, melainkan: sejauh mana ruang kebijakan nasional tetap terjaga?
Artikel 2.2 Annex III ART secara eksplisit menyatakan Indonesia wajib membebaskan perusahaan dan barang asal AS dari kewajiban local content requirements (TKDN) serta menghapus kewajiban penggunaan spesifikasi domestik dan persyaratan pemrosesan dalam negeri. Formulasi ini bersifat tegas: tanpa pengecualian sektoral, tanpa batas waktu, dan tanpa ambang investasi. Artinya, pengecualian tersebut berdiri sendiri sebagai komitmen bilateral.
Terlepas dari segenap kontroversinya di forum multilateral, dalam konteks pembangunan industri nasional, TKDN bukan sekadar instrumen administratif. Ia adalah alat strategis untuk membangun rantai pasok domestik, mendorong investasi berbasis produksi, memperkuat industri komponen lokal, dan memastikan transfer teknologi.
Artikel 2.9 Annex III ART membebaskan produk manufaktur berikut kontainer dan bahan angkutan produk manufaktur AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal dengan tujuan memfasilitasi ekspor produk kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya dari AS, tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk non-halal, serta menyederhanakan proses perolehan pengakuan bagi lembaga sertifikasi halal AS.
Dari sudut pandang fasilitasi perdagangan, ketentuan ini mungkin akan mempercepat arus barang. Namun, implikasinya tidak hanya administratif. Pertama, terdapat perbedaan perlakuan antara produk AS dan non-AS yang berpotensi memunculkan tuntutan perlakuan serupa dari mitra dagang, terutama dari negara mitra FTA/CEPA Indonesia. Kedua, isu halal memiliki sensitivitas sosial yang tinggi. Pengalaman Indonesia di masa lalu memberikan refleksi berharga. Pada pertengahan 2000-an, isu impor chicken leg quarters (paha ayam) dari AS tanpa dilengkapi dengan sertifikat halal yang kredibel dari AS menjadi perhatian luas, bahkan sempat diangkat di forum WTO.
Struktur konsumsi di AS yang lebih menyukai white meat menyebabkan bagian paha ayam memiliki harga relatif rendah dan sangat kompetitif di pasar internasional. Dalam konteks industri unggas domestik yang margin keuntungannya relatif tipis dan sensitif terhadap fluktuasi harga pakan serta biaya produksi, perbedaan struktur pasar tersebut berpotensi menciptakan tekanan kompetitif yang signifikan.
Baca Juga
- Luhut Optimistis Penandatanganan Perdagangan Resiprokal RI-AS Punya Nilai Strategis
- Ancam Beri Tarif Lebih Besar, Trump: Perdagangan Internasional Tidak Perlu Izin Kongres
- Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Celios: Perjanjian Perdagangan RI-AS Bisa Gugur
Tekanan harga terhadap peternak lokal menjadi risiko nyata. Indonesia pada saat itu dapat mengatasi sengketa bilateral tersebut dengan mengedepankan konsep halal. Implementasi komitmen halal ini, oleh karenanya, memerlukan perhatian serius dan manajemen komunikasi publik yang cermat agar tidak dipersepsikan sebagai pengurangan perlindungan terhadap konsumen muslim di dalam negeri.
Komitmen Indonesia pada Artikel 2.10 dan 2.13 Annex III di antaranya adalah menghapus penerapan kebijakan Neraca Komoditas dan rezim perizinan impor non-otomatis terhadap produk pangan dan pertanian asal AS. Indonesia juga tidak boleh mensyaratkan prior notice sebelum keberangkatan barang dari pelabuhan AS.
Dalam kerangka WTO, non-automatic licensing sebenarnya masih diperbolehkan sepanjang ia bersifat transparan dan tidak diskriminatif. Dengan demikian, komitmen bilateral ini pada dasarnya bersifat WTO-plus. Hal yang perlu diperhatikan adalah sektor pertanian memiliki struktur ekonomi yang berbeda dengan manufaktur.
Ia menyangkut ketahanan pangan, stabilitas harga, serta penghidupan jutaan pelaku usaha. Implikasinya jelas: instrumen stabilisasi komoditas berbasis perizinan menyempit. Pemerintah kehilangan sebagian fleksibilitas administratif untuk merespons lonjakan impor secara cepat. Bagi Indonesia, hal ini menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas analisis dan respons kebijakan berbasis data, sehingga setiap dinamika impor dapat ditangani secara cepat dan terukur. Pengendalian, dengan demikian, dapat bergeser dari ex-ante control menuju ex-post enforcement, yakni melalui instrumen trade remedies (safeguard, anti-dumping, dan countervailing duty).
Artikel 2.17 dan 2.18 menetapkan batas waktu 6 hingga 18 bulan untuk penyelesaian akses pasar produk hortikultura dan hewan tertentu dari AS, termasuk impor bagian ayam serta ternak hidup. Dalam kerangka WTO SPS Agreement, tidak ada batas waktu spesifik untuk risk assessment. Dengan demikian, komitmen ini merupakan bentuk fast-track obligation yang lebih ketat dibanding baseline multilateral.
Dari perspektif hukum perdagangan internasional, pembebasan TKDN khusus untuk AS dapat dipandang sebagai “advantage” dalam pengertian Pasal I GATT (Most-Favoured-Nation). Pada prinsipnya, keuntungan yang diberikan kepada satu anggota WTO harus diberikan pula kepada anggota lainnya, kecuali dalam kerangka FTA yang memenuhi Pasal XXIV GATT.
Beberapa komitmen dalam ART nyata-nyata melampaui kewajiban multilateral WTO. Dalam perspektif hukum perdagangan internasional, konsistensi desain perjanjian dengan prinsip-prinsip WTO, termasuk aspek Most-Favoured-Nation dan Pasal XXIV GATT, menjadi elemen penting. Oleh karena itu, koordinasi lintas kementerian dan harmonisasi regulasi turunannya harus dapat memastikan implementasi ART berjalan selaras dengan kewajiban internasional Indonesia secara keseluruhan. Pendekatan yang terkoordinasi tentunya akan meminimalkan potensi tekanan dari negara mitra dagang lain serta menjaga posisi Indonesia dalam negosiasi perdagangan di masa mendatang.
JAGA KESEIMBANGAN
ART Indonesia–AS memperkenalkan liberalisasi non-tarif yang lebih dalam daripada baseline WTO. Ia menyentuh TKDN, sertifikasi halal, import licensing, hingga akses pasar pertanian. Keberhasilannya, dengan demikian, tidak hanya diukur dari kelancaran arus barang, tetapi dari kemampuan Indonesia menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan strategi industrialisasi jangka panjang.
Beberapa langkah krusial yang perlu ditempuh di antaranya adalah: membangun sistem monitoring dampak sektoral berbasis data, mendokumentasikan perubahan pola investasi dan impor pasca-implementasi, mengoptimalkan instrumen trade remedies, mengelola komunikasi publik secara efektif dan rasional, serta menyiapkan argumentasi berbasis evidence apabila ternyata nantinya diperlukan evaluasi atau amandemen kesepakatan.
Liberalisasi sejatinya bukanlah masalah. Yang menjadi tantangan adalah memastikan bahwa keterbukaan tidak menggerus ruang kebijakan strategis secara permanen. Di titik inilah ART menjadi ujian: apakah Indonesia mampu memanfaatkan kemitraan strategis tanpa kehilangan fondasi industrialisasinya.





