Debt Collector Mandiri Tunas Finance Diduga Tusuk Nasabah, OJK Panggil Manajemen

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa telah memanggil pihak PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih (debt collector) yang digunakan oleh perusahaan.

Sebelumnya, beredar sebuah video instagram melalui akun @fakta.indo memperlihatkan keributan antara debt collector dengan korban terkait penarikan kendaraan.

Baca Juga :
Purbaya sebut Belum Ada Anggota DPR Daftar Seleksi Bos OJK
RIlis Tabungan Umrah, BSI Bidik Godain 2 Juta Nasabah

"OJK pada Rabu ini telah memanggil manajemen PT MTF untuk meminta klarifikasi dan penjelasan secara lengkap mengenai kronologis kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta langkah tindak lanjut yang telah dan akan dilakukan oleh perusahaan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis, 26 Februari 2026.

Dari permintaan keterangan yang dilakukan, Ismail menyampaikan bahwa OJK tengah mendalami informasi yang disampaikan MTF dengan menyesuaikan pada ketentuan yang berlaku. Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan.

OJK menegaskan bahwa proses penagihan oleh lembaga jasa keuangan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan perlindungan konsumen. Tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan.

OJK mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memastikan bahwa kegiatan penagihan, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga, dilaksanakan secara profesional, patuh terhadap ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun kekerasan.

“OJK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah pengawasan sesuai kewenangan yang dimiliki,” tutup Ismail.Diberitakan sebelumnya,

Seperti diketahui, akun tersebut menjelaskan korban adalah Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH. "Yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, menjadi korban penusukan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance," tulis akun tersebut.

Akun tersebut juga menuliskan ​peristiwa terjadi di kediaman korban di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin (23/2), yang masuk wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Insiden bermula saat tiga orang terduga pelaku memaksa masuk ke pekarangan rumah dan hendak menarik mobil milik korban.

Baca Juga :
OJK Usut 32 Kasus Pelanggaran Pasar Modal, Melibatkan Korporasi hingga Influencer
OJK Sikat Manipulator Saham, Influencer Inisial BVN Didenda Rp5,35 Miliar
Fundamental Industri Perbankan Solid, Direktur Utama BRI: Akselerasi Kredit Butuh Penguatan dari Sisi Demand

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prudential Ungkap 41 Juta Warga Terjebak Beban Ekonomi Sandwich Generation
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tadarus Ramadan, Warisan Tradisi Islam yang Terus Menggema
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Peringatan Tegas Satgas Pangan ke Penjual: Jangan Timbun Bahan Pokok Selama Ramadan hingga Lebaran
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Pentingnya Nutrisi sebagai Fondasi Pemulihan Pasien Kanker Anak
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Setnov Ajukan Ahli di Sidang Gugatan SK Bebas Bersyarat
• 21 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.