Komisi III DPR Bantah Intervensi Kasus ABK Fandi: Pidana Mati Harus Selektif

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya tak mengintervensi kasus penyelundupan sabu 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan. Habiburokhman mengatakan DPR memiliki kewajiban melakukan pengawasan.

"Dalam melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan Pasal 20A ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, Komisi III DPR RI bukan saja menilai penerapan kebijakan secara umum, tapi juga menanggapi kasus-kasus yang menyentuh rasa keadilan masyarakat," kata Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum bersama keluarga dan kuasa hukum Fandi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

"Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum," sambungnya.

Pihaknya, kata Habiburokhman, berkewajiban memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum yang merupakan mitra Komisi III DPR, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur oknum jaksa penuntut umum di PN Batam tersebut.

Baca juga: Jaksa Tolak Pleidoi Fandi ABK Medan yang Dituntut Mati di Kasus 2 Ton Sabu

"Kami meminta Saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan bukan hanya DPR sebagai pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang dapat menyampaikan sikap terhadap proses peradilan. Namun, dia mengatakan masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, salah satunya melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.

"Hal ini merupakan implementasi dari apa yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hakim wajib menggali rasa keadilan di masyarakat, dan apa, selain menilai fakta-fakta persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang responsif terhadap berbagai sikap dan masukan dari pihaknya.




(amw/rfs)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BPJS PBI Nonaktif, Mensos Minta RS Tetap Layani Pasien: Soal Pembayaran Bisa Dibahas
• 10 jam lalukompas.com
thumb
CMNP Kalah Lagi! Hotman Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!
• 21 jam laluokezone.com
thumb
BRI (BBRI) Bakal Tetap Bagikan Dividen Jumbo
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Polisi Ungkap Pemicu Mobil Gila-gilaan Kabur Hingga Tabraki Kendaraan di Jakpus
• 5 jam laludetik.com
thumb
Butuh Modal hingga Bayar Utang, MTPS Jual Aset Rp92,5 Miliar ke Ketrosden (KETR)
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.