Wujudkan Ketertiban, DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda Penyimpangan Seksual

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pansus 14 DPRD Kota Bandung sampai saat ini masih membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi tapi membatasi hal-hal menyimpang diperlihatkan ke ranah publik.

"Kita harapkan Raperda ini cepat selesai. Saat ini, pembahasannya sudah membahas sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah misalkan, diarak, dipermalukan dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja," ungkap anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi.

Syahlevi mengatakan, raperda ini dibahas untuk dijadikan aturan tujuannya untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik.

"Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang," terangnya.

Karena itulah, kata Syahlevi, lewat perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah publik. "Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik," ujarnya.

Dikatakannya, saat ini penyimpangan seksual berisiko dan perilaku seksual sudah sangat marak. Di publik hal ini pun sudah bisa kita lihat. "Sekarang sudah marak, di mall juga ada," ungkapnya.

Syahlevi pun mengambil salah satu contoh video yang sempat ramai. Video seseorang di Asia Afrika tengah memperlihatkan kelaminnya. "Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukkan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya," tuturnya.

Tentu saja, sanksi harus dikenakan pada orang yang melanggar aturan dan ketertiban. Namun sanksi tersebut pun jangan sampai memberatkan.

"Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya," tuturnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PDIP Bocorkan Sumber Dana MBG Rp223 Triliun dari Anggaran Pendidikan, Bukan Hasil Efisiensi
• 18 jam laluharianfajar
thumb
Bareskrim Ungkap TPPO Jual Beli Bayi Seharga Rp 8 Juta sampai Rp 80 Juta
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gandeng Hotman Paris, Ibu Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Lombok Mengadu ke DPR
• 2 jam lalukompas.com
thumb
Jadwal Imsakiyah di Kabupaten Bekasi Kamis, 26 Februari 2026
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Pesawat Militer AS Tabrak Beton Saat Latihan di Filipina, 5 Orang Luka
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.