Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengusir perwakilan pengembang Direksi PT Hasana Damai Putra (HDP) dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR. Hal itu lantaran perwakilan tersebut tak mematuhi tata tertib rapat.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026). Rapat tersebut membahas mengenai tindak lanjut kasus penolakan akses musala di Perumahan Vasana dan Neo Vasana.
Mulanya, Habiburokhman meminta penjelasan pengembang terkait alasan tidak dilaksanakannya kesimpulan dari RDPU yang digelar beberapa waktu lalu. Diketahui, dalam rapat tersebut, pengembang tidak menyebutkan namanya.
"Coba dari HDP, kan Bapak yang hadir kemarin, Pak. Kok tidak Anda laksanakan, Pak?" tanya Habiburokhman.
Pengembang mengatakan jika terdapat warga dari cluster Vasana yang memprotes. Namun, Habiburokhman menilai hal itu bukan urusan dari pengembang.
"Yang pertama saya ingin sampaikan sebelum saya menjawab Pak Ketua ya, di luar itu ada warga dari cluster Vasana yang...," kata pengembang.
"Bukan urusan Anda. Bukan urusan Anda. Anda jawab atau Anda yang keluar?" kata Habiburokhman.
Pengembang pun menilai hal tersebut perlu untuk disampaikannya. Namun, Habiburokhman kembali mempertanyakan alasan tidak dilaksanakannya keputusan Komisi III DPR.
"Nggak perlu. Jawab saja yang saya tanyakan, mengapa Anda tidak laksanakan keputusan Komisi III?" tanya Habiburokhman.
"Oke, saya jawab itu dulu ya. Kami tidak, bukan tidak melaksanakan, kami tidak pernah menolak. Jadi saya meluruskan pernyataan teman kami ya, bahwa kami tidak pernah menolak keputusan rekomendasi, keputusan hasil RDPU ya," kata pengembang.
"Tapi tidak melaksanakan gitu loh," kata Habiburokhman.
Pengembang mengatakan keputusan tersebut belum dijalankan lantaran adanya kendala. Dia pun meminta Komisi III untuk melihat masalah secara objektif.
"Tapi keputusan tersebut sampai saat ini belum bisa dijalankan karena ada kendala. Kendalanya ini nanti kita bisa sampaikan dalam pertemuan ini. Nah, sebelum melanjutkan itu, Pak Ketua ya, ini kan forum rapat dengar pendapat ya. Kita semua dimintai pendapatnya untuk mengambil keputusan agar masalah yang ada bisa diselesaikan secara objektif dan jernih," kata pengembang.
Habiburokhman menjelaskan selaku pimpinan Komisi III bertugas mengatur jalannya rapat. Dia pun meminta pengembang cukup menjawab pertanyaan yang diajukan.
"Anda selesaikan saja, Pak, di Undang-Undang MD3, saya nih, Ketua Komisi III, pimpinan Komisi III memimpin rapat, mengatur lalu lintas jalannya persidangan, ya. Jadi kalau saya sampaikan, Bapak jawab yang menjadi pertanyaan tadi, Bapak jawab saja Pak, jangan di luar topik itu, Pak," ujar Habiburokhman.
"Ya, saya sudah jawab ya," kata pengembang.
"Iya, kendalanya apa? Kendalanya apa?" tanya Habiburokhman.
Pengembang kembali mengatakan ada area yang menolak pembukaan tembok tersebut. Pengembang mengatakan warga akan menuntut jika membuka tembok untuk akses musala.
"Saya sampaikan kendalanya, yang pertama, adanya sebagian besar warga klaster menolak pembukaan tembok dan menyatakan akan menuntut HDP secara hukum, jika melakukan pembukaan tembok klaster atau mengizinkan pihak lain membuka tembok klaster," ujar pengembang.
"Yang kedua, pernyataan penolakan tuntutan secara hukum dari warga tersebut disampaikan secara tertulis kepada HDP melalui surat tertanggal 12 Oktober 2024...," kata pengembang.
Habiburokhman pun memotong penjelasan tersebut. Dia menilai penjelasan itu hanya berulang dan tak menjawab substansi persoalan.
"Itu hal yang sama dengan poin pertama...," kata Habiburokhman.
Pengembang lantas meminta Habiburokhman untuk tak memotong pernyataannya. Habiburokhman pun menegur pengembang tersebut lantaran mengatur jalannya rapat.
"Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya...," kata pengembang.
"Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengannya dia. Silakan keluar!" kata Habiburokhman.
"Keluar! Nggak jelas ini! Luar biasa Anda ini, keluar! Anda sudah diingatkan tiga kali. Silakan dikeluarkan Pamdal, panggil Pamdal dikeluarkan nih. Ini menghalangi pembangunan musala ini. Iya, iya. Silakan keluar, Pak," sambung Habiburokhman.
(amw/rfs)





