Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum menyatakan status warga negara anak dari alumni LPDP Dwi Sasetningtyas masih WNI. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Dr. Widodo menjelaskan, status ini karena anak tersebut lahir dari sepasang suami istri warga negara Indonesia.
"Status yang kami ketahui sampai dengan saat ini kedua orang tua ini adalah warga negara Indonesia, yang kemudian mendapatkan kesempatan untuk studi pascasarjana di luar negeri gitu dengan fasilitas LPDP. Nah kalau dua warga negara Indonesia memiliki keturunan, tentu anaknya adalah anak Indonesia gitu," jelas Widodo saat jumpa pers, Kamis (26/2/2026).
Advertisement
Meski begitu, dia menyatakan tempat kelahiran dapat menjadi faktor dalam menentukan warga negara. Dalam kasus ini, Inggris bukan negara yang menganut sistem ius soli (tempat kelahiran). Oleh sebab itu, anak dari Dwi Sasetningtyas otomatis berstatus WNI.
"Nah itu, ini menjadi pertanyaan tentu apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya. Tidak menganut ius soli, tidak mendasarkan kepada garis tempat kelahiran," kata dia.
Lebih lanjut, Widodo menyebut seseorang bisa mendapat permanent resident apabila lebih dari lima tahun di tempat tersebut sehingga mendapatkan peluang menjadi warga negara lain. Namun, secara hukum tetap melekat status WNI tersebut dari kedua orang tua.
"Tapi secara aturan perundang-undangan, otomatis yang melekat dalam dirinya karena bapak ibunya adalah WNI ya dia otomatis menjadi anaknya warga negara Indonesia. Ini yang nanti kita harus tegaskan kembali, termasuk juga kepada yang bersangkutan," tandasnya.




